PENGAMPUNAN PAJAK

Penerimaan Tax Amnesty Hampir Rp2 Triliun Per Hari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 10:35 WIB
Penerimaan Tax Amnesty Hampir Rp2 Triliun Per Hari Seskab menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9). (Foto: Setkab).

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melaporkan kepada Presiden Joko Widodo rata-rata penerimaan tax amnesty di minggu ketiga bulan September 2016 ini mencapai hampir Rp2 triliun per hari.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai menghadiri rapat terbatas di Kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/9) kemarin. Pramono tidak merinci penerimaan itu berasal dari uang tebusan atau repatriasi.

“Sekarang sudah tembus, itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” tuturnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kendati demikian, Pramono menuturkan hingga saat ini Presiden belum memutuskan apakah akan memperpanjang periode pertama tax amnesty atau tidak, seiring dengan usulan perpanjangan waktu dari beberapa kalangan yang semakin menguat.

Dia menambahkan di tengah himpitan waktu yang tersisa di periode pertama ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang akan mendeklarasikan atau merepatriasi hartanya yang berada di luar negeri. Tujuannya untuk membantu wajib pajak mendapatkan tarif tebusan sebesar 2% di periode pertama tax amnesty.

“Ini yang sebenarnya menjadi keluhan para pembayar pajak besar yang perusahaannya itu bisa puluhan, ratusan. Untuk mengonsolidasikan ini mereka memerlukan waktu karena harus menunggu bank-bank yang tersebar dari seluruh dunia,” tambahnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Menurutnya, wajib pajak yang menghadapi persoalan itu diperbolehkan untuk melaporkan hartanya terlebih dulu kepada Ditjen Pajak. Sementara kelengkapan administrasi berupa izin dari perbankan luar negeri bisa disertakan kemudian.

Seperti diketahui, proses pengeluaran izin dari perbankan memakan waktu yang cukup lama, yakni sekitar 1-2 minggu atau bahkan lebih lama lagi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP