KABUPATEN SUMENEP

Penerimaan Retribusi Parkir Diduga Bocor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 13:12 WIB
Penerimaan Retribusi Parkir Diduga Bocor

SUMENEP, DDTCNews — Penerimaan retribusi parkir Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir ini diduga mengalami kebocoran lantaran selalu gagal mencapai target yang ditetapkan.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep Moh Ramzi mengatakan selama ini penerimaan retribusi parkir selalu berkontradiksi dengan pertumbuhan jumlah kendaraan. Diperkirakan setiap bulan ada sekitar 1 juta kendaraan baru di Sumenep.

“Perlu dilakukan evaluasi, harus ada yang diperbaiki. Dengan melihat pertumbuhan kendaraan yang ada, seharusnya penerimaan retribusi parkir bisa mencapai target, apalagi sistem parkir berlangganan sudah diberlakukan,” tuturnya, Selasa (28/6).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah meluncurkan program parkir berlangganan pada 2012. Sistem ini bersifat otomatis dan berlaku untuk semua masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat.

Masyarakat dibebani pungutan sebesar Rp15 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp30 ribu untuk kendaraan roda empat. Pungutan tersebut dibayarkan setiap tahun saat masyarakat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Samsat.

Sistem ini sempat menuai kritik karena dianggap merugikan masyarakat yang tinggal di kepulauan, pasalnya puluhan kepulauan di Sumenep tidak memiliki fasilitas area parkir, namun mereka turut diwajibkan membayar parkir berlangganan.

Baca Juga:
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkot Batam Bebaskan BPHTB

Penerimaan dari sektor parkir di tahun 2016 ini dipatok Rp2,8 miliar atau naik sekitar 16% dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp2,4 miliar. “Kami tidak mau tahu, yang jelas tahun ini target itu harus tercapai,” tegas Ramzi.

Di sisi lain, seperti dikutip newsmadura.com, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep Hadi mengaku meski tidak bisa mencapai target pihaknya telah mengupayakan berbagai cara guna memenuhi target penerimaan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC