PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN Terkontraksi, Apakah Aktivitas Ekonomi Lesu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 10:41 WIB
Penerimaan PPN Terkontraksi, Apakah Aktivitas Ekonomi Lesu?

Ilustrasi. (foto: kemlu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari 2019 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu. Lonjakan restitusi diklaim menjadi penyebabnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas restitusi dipercepat memberikan dampak pada berkurangnya penerimaan pajak, terutama PPN. Pengusaha yang berorientasi ekspor, sambungnya, banyak memanfaatkan fasilitas ini.

“Realisasi PPN pada Januari itu negatif 9,2% karena adanya faktor restitusi yang dpercepat,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan per Januari jumlah setoran PPN mencapai Rp29,3 triliun. Angka ini turun 9,2% dari capaian tahun lalu yang senilai Rp32,2 triliun.

Menurutnya, capaian ini mencerminkan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dengan demikian, sambung dia, ada lonjakan restitusi sebesar 40% di Januari 2019 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Angka restitusi PPN pada Januari tercatat senilai Rp16,4 triliun, naik signifikan dari tahun 2018 yang hanya Rp11,4 triliun. Pada Januari 2017, restitusi PPN tercatat tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, persisnya senilai Rp10,2 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Segmen usaha berorientasi ekspor menjadi motor utama melonjaknya angka restitusi PPN. Tercatat, sektor usaha kelapa sawit menjadi sektor terbanyak yang melakukan restitusi hingga Rp3,6 triliun. Selanjutnya, restitusi terbesar kedua adalah industri logam dasar Rp2,2 triliun.

Selanjutnya, restitusi industri pertambangan senilai Rp2 triliun, industri kertas Rp1,4 triliun, dan industri kendaraan sebesar Rp1,3 triliun. Keseluruhan subsektor industri tersebut menyumbang 65% dari total restitusi pada Januari 2019.

“Penurunan PPN ini bukan karena berkurangnya aktivitas ekonomi tapi karena restitusi yang dipercepat dan lebih banyak,” tandas Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan


Sumber: Kemenkeu, 2019

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?