PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN Terkontraksi, Apakah Aktivitas Ekonomi Lesu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 10:41 WIB
Penerimaan PPN Terkontraksi, Apakah Aktivitas Ekonomi Lesu?

Ilustrasi. (foto: kemlu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari 2019 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu. Lonjakan restitusi diklaim menjadi penyebabnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas restitusi dipercepat memberikan dampak pada berkurangnya penerimaan pajak, terutama PPN. Pengusaha yang berorientasi ekspor, sambungnya, banyak memanfaatkan fasilitas ini.

“Realisasi PPN pada Januari itu negatif 9,2% karena adanya faktor restitusi yang dpercepat,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan per Januari jumlah setoran PPN mencapai Rp29,3 triliun. Angka ini turun 9,2% dari capaian tahun lalu yang senilai Rp32,2 triliun.

Menurutnya, capaian ini mencerminkan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dengan demikian, sambung dia, ada lonjakan restitusi sebesar 40% di Januari 2019 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Angka restitusi PPN pada Januari tercatat senilai Rp16,4 triliun, naik signifikan dari tahun 2018 yang hanya Rp11,4 triliun. Pada Januari 2017, restitusi PPN tercatat tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, persisnya senilai Rp10,2 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Segmen usaha berorientasi ekspor menjadi motor utama melonjaknya angka restitusi PPN. Tercatat, sektor usaha kelapa sawit menjadi sektor terbanyak yang melakukan restitusi hingga Rp3,6 triliun. Selanjutnya, restitusi terbesar kedua adalah industri logam dasar Rp2,2 triliun.

Selanjutnya, restitusi industri pertambangan senilai Rp2 triliun, industri kertas Rp1,4 triliun, dan industri kendaraan sebesar Rp1,3 triliun. Keseluruhan subsektor industri tersebut menyumbang 65% dari total restitusi pada Januari 2019.

“Penurunan PPN ini bukan karena berkurangnya aktivitas ekonomi tapi karena restitusi yang dipercepat dan lebih banyak,” tandas Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi


Sumber: Kemenkeu, 2019

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN