APBN KITA

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,2%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:28 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,2%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Juli 2021 mengalami kontraksi 3,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut masih terpengaruh adanya pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 2,4%.

"Penerimaan PPh orang pribadi negatif 3,2%," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi tersebut sudah lebih kecil dibandingkan dengan posisi hingga bulan sebelumnya yang minus 2,7%.

Secara bulanan penerimaan PPh orang pribadi pada Juli 2021 sudah juga masih mengalami pertumbuhan negatif 12,0%. Sementara pada pada kuartal II/2021 tercatat minus hingga 63,7%, setelah tumbuh 99,3% pada kuartal I/2021 karena ada momentum pelaporan SPT tahunan.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Juli 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 0,7%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaannya masih minus 5%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"PPh Pasal 21 yaitu karyawan menunjukkan adanya pertumbuhan positif untuk Januari-Juli 2021 dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Menurutnya, perbaikan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 akan lebih terlihat jika dilihat secara bulanan atau kuartalan. Pada Juli 2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 5,9%. Pada kuartal II/2021, pertumbuhannya sebesar 5,0%, sedangkan kuartal I/2021 masih minus 5,6%.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga masih memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik