APBN KITA

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,2%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:28 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,2%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Juli 2021 mengalami kontraksi 3,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut masih terpengaruh adanya pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 2,4%.

"Penerimaan PPh orang pribadi negatif 3,2%," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi tersebut sudah lebih kecil dibandingkan dengan posisi hingga bulan sebelumnya yang minus 2,7%.

Secara bulanan penerimaan PPh orang pribadi pada Juli 2021 sudah juga masih mengalami pertumbuhan negatif 12,0%. Sementara pada pada kuartal II/2021 tercatat minus hingga 63,7%, setelah tumbuh 99,3% pada kuartal I/2021 karena ada momentum pelaporan SPT tahunan.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Juli 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 0,7%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaannya masih minus 5%.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

"PPh Pasal 21 yaitu karyawan menunjukkan adanya pertumbuhan positif untuk Januari-Juli 2021 dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Menurutnya, perbaikan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 akan lebih terlihat jika dilihat secara bulanan atau kuartalan. Pada Juli 2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 5,9%. Pada kuartal II/2021, pertumbuhannya sebesar 5,0%, sedangkan kuartal I/2021 masih minus 5,6%.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga masih memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN