Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 31 Januari 2021 mengalami kontraksi 9,74%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi juga turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Namun, dia akan terus mengamati penerimaan PPh orang pribadi tersebut hingga Maret mendatang.
"Nanti kita akan lihat menjelang bulan Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).
Penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2021 memang berbeda dengan periode yang sama 2020, ketika masih mampu tumbuh positif 18,37%. Namun, tetap ada peluang penerimaan itu membaik menjelang tenggat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020 pada Maret mendatang.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga akhir Januari 2021 terkontraksi 6,05%. Sementara pada Januari 2020, penerimaan pajak ini masih tumbuh positif 0,93%.
"Karena memang pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal dan menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 juga menurun," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan lemahnya penerimaan pajak tersebut juga karena pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu berlaku hingga Juni 2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.