KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Minus, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat Jelang Maret

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:20 WIB
Penerimaan PPh OP Minus, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat Jelang Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 31 Januari 2021 mengalami kontraksi 9,74%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi juga turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Namun, dia akan terus mengamati penerimaan PPh orang pribadi tersebut hingga Maret mendatang.

"Nanti kita akan lihat menjelang bulan Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2021 memang berbeda dengan periode yang sama 2020, ketika masih mampu tumbuh positif 18,37%. Namun, tetap ada peluang penerimaan itu membaik menjelang tenggat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020 pada Maret mendatang.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga akhir Januari 2021 terkontraksi 6,05%. Sementara pada Januari 2020, penerimaan pajak ini masih tumbuh positif 0,93%.

"Karena memang pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal dan menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 juga menurun," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sri Mulyani mengatakan lemahnya penerimaan pajak tersebut juga karena pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu berlaku hingga Juni 2021. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu