KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Minus, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat Jelang Maret

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:20 WIB
Penerimaan PPh OP Minus, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat Jelang Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 31 Januari 2021 mengalami kontraksi 9,74%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi juga turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Namun, dia akan terus mengamati penerimaan PPh orang pribadi tersebut hingga Maret mendatang.

"Nanti kita akan lihat menjelang bulan Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2021 memang berbeda dengan periode yang sama 2020, ketika masih mampu tumbuh positif 18,37%. Namun, tetap ada peluang penerimaan itu membaik menjelang tenggat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020 pada Maret mendatang.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga akhir Januari 2021 terkontraksi 6,05%. Sementara pada Januari 2020, penerimaan pajak ini masih tumbuh positif 0,93%.

"Karena memang pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal dan menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 juga menurun," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani mengatakan lemahnya penerimaan pajak tersebut juga karena pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu berlaku hingga Juni 2021. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya