APBN KITA

Penerimaan PPh OP Masih Minus 0,3%, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 13:17 WIB
Penerimaan PPh OP Masih Minus 0,3%, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir September 2021 mengalami kontraksi 0,3%. Sementara pada periode yang sama 2020, masih mengalami pertumbuhan 2,0%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan PPh orang pribadi secara kuartalan mengalami pergerakan yang cukup dinamis. Meski demikian, dia menilai kinerja PPh orang pribadi akan terus membaik di sisa 3 bulan tahun ini.

"Terkait dengan PPh orang pribadi, di kuartal III masih kontraksi," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suryo menjelaskan penerimaan PPh orang pribadi pada kuartal I/2021 mencatatkan pertumbuhan 99,3% karena bertepatan dengan periode pelaporan SPT dan pembayaran tahunan. Penerimaan PPh orang pribadi kemudian menurun pada kuartal II/2021 dengan minus 63,7%.

Memasuki kuartal III/2021, penerimaan PPh orang pribadi kembali membaik dengan catatan pertumbuhan 14,5%. Menurutnya, kinerja positif tersebut berpotensi terus berlanjut hingga kuartal IV/2021 atau akhir tahun.

"Apabila kita melihat, di kuartal III dan harapannya di kuartal IV, untuk PPh orang pribadi keinginan besarnya, yang kami lakukan prediksi, akan mengalami pertumbuhan positif sampai dengan akhir tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Secara umum, penerimaan mayoritas jenis pajak hingga September 2021 terus mengalami perbaikan seiring dengan pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat. Meski demikian, hanya PPh orang pribadi yang mengalami pertumbuhan negatif sementara jenis pajak lainnya telah berada pada zona positif.

Terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, realisasinya hingga akhir September 2021 juga tumbuh 2,3%. Pertumbuhan tersebut disebabkan pembayaran sertifikasi guru dan pemberian bonus pada karyawan. Di sisi lain, saat ini masih berlaku insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan