KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Final Masih Alami Stagnansi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 07:00 WIB
Penerimaan PPh Final Masih Alami Stagnansi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan PPh final belum menunjukkan peningkatan signifikan hingga akhir Agustus 2021. Padahal kinerja penerimaan neto mayoritas jenis pajak secara umum menunjukkan tren perbaikan.

"Untuk PPh final mengalami stagnansi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

Sri Mulyani menjabarkan pertumbuhan penerimaan PPh final hingga akhir Agustus 2021 sebesar 0,2%. Kinerja tersebut masih lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 5,6%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Stagnansi pertumbuhan penerimaan PPh final berlaku sejak kuartal I/2021 dengan tingkat pertumbuhan sebesar 0,6%. Kemudian pada kuartal II/2021 menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,9%.

Namun pada kinerja Juli 2021, setoran PPh final mengalami kontraksi sebesar 12,4%. Tren kontraksi berlanjut pada Agustus yang tertekan sebesar 0,7%.

Sementara itu, jenis pajak lainnya mengalami tren perbaikan pertumbuhan penerimaan. Hal tersebut juga berlaku pada jenis pajak yang masih mengalami kontraksi hingga akhir Agustus seperti PPh orang pribadi dan PPh badan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

PPh orang pribadi masih mengalami kontraksi periode Januari hingga Agustus sebesar 2,1%. Namun, pada bulan lalu tingkat pertumbuhan mampu mencapai 18,4%.

Hal serupa berlaku pada PPh badan yang masih mengalami kontraksi hingga akhir Agustus sebesar 2,8%. Pada bulan lalu tingkat pertumbuhan mencapai 16,9% dan pada Juli 2021 mampu mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 30,3% secara bulanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja