KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Final Masih Alami Stagnansi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 07:00 WIB
Penerimaan PPh Final Masih Alami Stagnansi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan PPh final belum menunjukkan peningkatan signifikan hingga akhir Agustus 2021. Padahal kinerja penerimaan neto mayoritas jenis pajak secara umum menunjukkan tren perbaikan.

"Untuk PPh final mengalami stagnansi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

Sri Mulyani menjabarkan pertumbuhan penerimaan PPh final hingga akhir Agustus 2021 sebesar 0,2%. Kinerja tersebut masih lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 5,6%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Stagnansi pertumbuhan penerimaan PPh final berlaku sejak kuartal I/2021 dengan tingkat pertumbuhan sebesar 0,6%. Kemudian pada kuartal II/2021 menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,9%.

Namun pada kinerja Juli 2021, setoran PPh final mengalami kontraksi sebesar 12,4%. Tren kontraksi berlanjut pada Agustus yang tertekan sebesar 0,7%.

Sementara itu, jenis pajak lainnya mengalami tren perbaikan pertumbuhan penerimaan. Hal tersebut juga berlaku pada jenis pajak yang masih mengalami kontraksi hingga akhir Agustus seperti PPh orang pribadi dan PPh badan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PPh orang pribadi masih mengalami kontraksi periode Januari hingga Agustus sebesar 2,1%. Namun, pada bulan lalu tingkat pertumbuhan mampu mencapai 18,4%.

Hal serupa berlaku pada PPh badan yang masih mengalami kontraksi hingga akhir Agustus sebesar 2,8%. Pada bulan lalu tingkat pertumbuhan mencapai 16,9% dan pada Juli 2021 mampu mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 30,3% secara bulanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?