Menkeu Sri Mulyani.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 mencerminkan geliat pemulihan ekonomi nasional.
Menkeu menyebutkan, jenis pajak yang tergolong 'tulang punggung penerimaan' seperti PPN dan PPh badan menunjukkan tren positif. Setoran PPN dalam negeri hingga akhir Agustus 2021 tumbuh 12,6% dibandingkan periode sama tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 6,2%. Kontribusi PPN dalam negeri mencapai 24% dari total penerimaan pajak.
"PPN dalam negeri mampu tumbuh dobel digit dan kalau dilihat per kuartal II/2021 sudah tumbuh 17%," katanya dalam konferensi APBN Kita, Kamis (23/9/2021).
Selanjutnya, tren pemulihan ekonomi yang terekam dalam realisasi penerimaan PPh badan. Hingga akhir Agustus 2021 setoran PPh badan masih mengalami kontraksi sebesar 2,8%. Namun, kinerja tersebut jauh lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 27,5%.
Perbaikan kinerja penerimana PPh badan yang berkontribusi pada 14,8% dari total penerimaan pajak sudah terlihat pada pertumbuhan pada kuartal II/2021 sebesar 11,2%. Selain kedua jenis pajak tersebut, penerimaan PPN Impor juga tumbuh 27,8% hingga akhir Agustus 2021. Kinerja itu terbalik dari kinerja pada periode sama tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 17,6%.
Selain itu, pemulihan ekonomi juga terlihat pada realisasi penerimaan PPh Pasal 21 yang tumbuh positif 2,3% hingga Akhir Agustus 2021. Sebelumnya, pada periode sama tahun lalu setoran PPh Pasal 21 mengalami kontraksi sebesar 5,3%.
Kinerja positif PPh Pasal 21 dipengaruhi oleh pembayaran sertifikasi guru. Kemudian adanya pembayaran bonus kepada karyawan.
"Penerimaan pajak ini memberikan bacaan positif yang menggambarkan kegiatan ekonomi mulai membalik dan membaik dari situasi tahun lalu," terangnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.