KABUPATEN SUMENEP

Penerimaan PBB Tak Capai Target 3 Tahun, Penghapusan Denda Diberikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 11:30 WIB
Penerimaan PBB Tak Capai Target 3 Tahun, Penghapusan Denda Diberikan

Ilustrasi. 

SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur menyebut faktor kesadaran pajak yang rendah menjadi penyebab realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tidak pernah mencapai target.

Kabid Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Suhermanto mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 dalam 3 tahun terakhir tidak pernah mencapai target. Dia menyebutkan realisasi penerimaan hanya berkisar 70% dari target.

"Tiga tahun berturut-turut capaian PBB tidak memenuhi target," katanya, dikutip pada Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Suhermanto memerinci realisasi penerimaan PBB-P2 pada 2018 senilai Rp2,6 miliar. Kemudian, realisasi penerimaan naik menjadi Rp3,3 miliar pada 2019 dan turun pada tahun lalu menjadi senilai Rp2,9 miliar.

Dia menuturkan masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 menjadi faktor yang membuat target tidak tercapai. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dilakukan pemkab untuk meningkatkan kinerja penerimaan PBB-P2.

Salah satunya dengan pemberian relaksasi atau insentif pajak. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan insentif berupa pembebasan denda administrasi untuk pembayaran PBB-P2. Melalui insentif tersebut, kinerja penerimaan pada tahun ini diharapkan bisa lebih baik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng perangkat desa untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Menurutnya, keterlibatan kepala desa dan perangkatnya akan dimulai pada tahun ini untuk meningkatkan kesadaran pajak.

"Itu [insentif pajak menjadi] strategi. Siapa tahu dengan penghapusan denda, masyarakat bangkit membayar pajak," imbuhnya, seperti dilansir portalmadura.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?