KABUPATEN SUMENEP

Penerimaan PBB Tak Capai Target 3 Tahun, Penghapusan Denda Diberikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 11:30 WIB
Penerimaan PBB Tak Capai Target 3 Tahun, Penghapusan Denda Diberikan

Ilustrasi. 

SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur menyebut faktor kesadaran pajak yang rendah menjadi penyebab realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tidak pernah mencapai target.

Kabid Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Suhermanto mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 dalam 3 tahun terakhir tidak pernah mencapai target. Dia menyebutkan realisasi penerimaan hanya berkisar 70% dari target.

"Tiga tahun berturut-turut capaian PBB tidak memenuhi target," katanya, dikutip pada Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suhermanto memerinci realisasi penerimaan PBB-P2 pada 2018 senilai Rp2,6 miliar. Kemudian, realisasi penerimaan naik menjadi Rp3,3 miliar pada 2019 dan turun pada tahun lalu menjadi senilai Rp2,9 miliar.

Dia menuturkan masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 menjadi faktor yang membuat target tidak tercapai. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dilakukan pemkab untuk meningkatkan kinerja penerimaan PBB-P2.

Salah satunya dengan pemberian relaksasi atau insentif pajak. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan insentif berupa pembebasan denda administrasi untuk pembayaran PBB-P2. Melalui insentif tersebut, kinerja penerimaan pada tahun ini diharapkan bisa lebih baik.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng perangkat desa untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Menurutnya, keterlibatan kepala desa dan perangkatnya akan dimulai pada tahun ini untuk meningkatkan kesadaran pajak.

"Itu [insentif pajak menjadi] strategi. Siapa tahu dengan penghapusan denda, masyarakat bangkit membayar pajak," imbuhnya, seperti dilansir portalmadura.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN