SURAT BERHARGA NEGARA

Penerimaan Pajak Turun, Pemerintah Tawarkan ORI-017 kepada Netizen

Dian Kurniati | Senin, 15 Juni 2020 | 16:03 WIB
Penerimaan Pajak Turun, Pemerintah Tawarkan ORI-017 kepada Netizen

Plt Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan saat memberikan penjelasan dalam Grand Launching ORI-017. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menawarkan surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 017 mulai hari ini.

Plt Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan penerbitan ORI-017 tersebut untuk mendanai defisit APBN 2020. Pasalnya, penerimaan perpajakan melemah di tengah peningkatan kebutuhan belanja negara akibat pandemi Covid-19.

“Pendapatan dari sektor pajak, cukai, penerimaan negara bukan pajak menurun karena aktivitas ekonomi juga menurun. Di sisi belanja, kita alokasikan belanja yang semakin tinggi," katanya melalui konferensi video melalui Youtube, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Menurut Deni, kupon atau imbal hasil ORI-017 yang dipatok sebesar 6,4% sudah cukup menarik di tengah tren suku bunga rendah akibat pandemi karena bank sentral sedang memberi banyak stimulus bagi dunia usaha.

ORI-017 menjadi yang surat urat utang perdana yang diluncurkan secara langsung melalui live Youtube dan Facebook. Dari kedua platform tersebut, ada ribuan investor dan calon investor yang mengikuti penjelasan Deni.

Dalam forum itulah, Deni meyakinkan para calon investor agar membeli ORI-017 selama masa penawaran 15 Juni hingga 9 Juli 2020. Investor bisa membeli ORI-017 minimum Rp1 juta dan kelipatannya, maksimum Rp3 miliar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pembelian dilakukan melalui 25 mitra distribusi, yang terdiri dari 16 bank, 4 perusahaan efek, 3 perusahaan efek khusus, dan 2 perusahaan teknologi finansial. ORI-017 akan jatuh tempo dalam tiga tahun dengan pembayaran kupon setiap bulan.

Bagi para investor, ORI-017 memiliki keunggulan sebagai instrumen investasi yang aman di tengah kondisi ketidakpastian saat ini. Deni beralasan ORI-017 merupakan investasi yang aman, terjangkau, serta dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.

ORI-017 merupakan obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Investor boleh memindahbukukan atau menjual ORI-017 pasar sekunder setelah 2 kali periode pembayaran kupon.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sebetulnya, pemerintah berencana meluncurkan ORI-017 pada Oktober atau November karena pada Juni biasanya ada penerbitan obligasi jenis SBR. Menurut Deni, peluncuran ORI-17 dipercepat karena dinilai lebih cocok bagi investor saat ini. ORI dinilai lebih aman dan mudah dicairkan.

SBR memiliki karakteristik yang mirip deposito, dengan jangka waktu dua tahun tetapi tidak bisa diperjual-belikan. "Makanya kurang menarik karena sekarang investor butuh dana investasi, tapi di sisi lain butuh jaga-jaga untuk bisa dijual di pasar sekunder," kata Deni.

Deni menambahkan ORI-017 sama seperti obligasi negara lainnya yang tidak memiliki risiko gagal bayar karena dijamin oleh pemerintah, baik pokok maupun bunga obligasi. Di sisi lain, pajak atas kupon yang diperoleh dari obligasi juga lebih rendah dibanding deposito.

"Dari sisi pajak, untuk obligasi pajaknya 15% final sedangkan deposito 20%, jadi ada sedikit keunggulan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 01:44 WIB

sebagai karyawan baru katakanlah saya beli minimum ori17 1juta apakah hrz setiap bulan dan jangka waktu 3tahun berapa nilai maksimal yg saya dpt dlm 3tahun setelah potong pajak?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?