PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 58,1%, Sri Mulyani: Sudah Lampaui Pre-Pandemi

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 17:11 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 58,1%, Sri Mulyani: Sudah Lampaui Pre-Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 58,1% hingga Agustus 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Agustus 2022 tercatat senilai Rp1.171,8 triliun. Angka itu juga setara 78,9% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

"Ini sudah jauh melampaui penerimaan sebelum pre-pandemi, yaitu 2019," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut sejalan dengan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, ada faktor implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), serta pemberian insentif pajak yang dipangkas secara bertahap.

Bahkan apabila dibandingkan dengan 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, nominal penerimaan pajak hingga Agustus 2022 sudah lebih tinggi. Sepanjang Januari-Agustus 2019 misalnya, realisasi penerimaan pajak tercatat 'hanya' Rp802,5 triliun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas yang senilai Rp661,5 triliun atau 88,3% dari target, sedangkan PPN dan PPnBM Rp441,6 triliun atau 69,1% dari target. Sementara itu, PBB dan pajak lainnya tercatat senilai Rp13,2 triliun atau 40% dari target, sedangkan PPh migas Rp55,4 triliun atau 85,6% dari target.

Secara bulanan, menkeu memaparkan penerimaan pajak pada Agustus 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 53,0%, melambat dibandingkan pada bulan lalu yang tumbuh 61,8%.

Dia menyebut pemerintah telah membelanjakan penerimaan pajak yang tinggi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah kenaikan harga dan energi.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Kita menggunakan penerimaan negara ini untuk melindungi masyarakat, termasuk menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan akan terus mewaspadai dampak kondisi ekonomi global dan berbagai indikator lainnya terhadap penerimaan pajak. Tren pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi pada saat ini juga akan dilihat berkelanjutannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko