KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Tidak Stabil, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:37 WIB
Penerimaan Pajak Tidak Stabil, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perluasan basis pajak untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan loyonya kinerja setoran pajak hingga akhir Juli berkorelasi dengan lesunya kegiatan industri sejak awal 2019. Bertumpunya penerimaan pada setoran badan usaha membuat pola penerimaan tidak stabil karena mengikuti siklus ekonomi.

“Kita selalu sampaikan kalau tax base perlu diperluas karena dia menjadi penyeimbang yang jauh lebih stabil,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan struktur penerimaan pajak Indonesia masih belum ideal. Sektor usaha badan mendominasi penerimaan pajak. Padahal, di banyak negara maju, setoran pajak dari orang pribadi justru menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Dengan bertumpu pada penerimaan pajak wajib pajak orang pribadi, lanjut Sri Mulyani, kesinambungan fiskal bisa lebih terjaga. Pasalnya, penerimaan dari kelompok wajib pajak orang pribadi lebih resisten terhadap gejolak yang melanda perekonominan.

“Seluruh sektor perekonomian kita terkena dampak eksternal dari sektor komoditas hingga manufaktur yang berbasis ekspor. Ini menjadi tantangan Indonesia untuk PPh 21 (karyawan) kemudian orang pribadi bisa ditingkatkan lebih tinggi. Kalau semakin banyak tax payer-nya maka akan buat penerimaan semakin stabil,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Seperti diketahui, hingga akhir Juli 2019, realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp705,59 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 44.73% dari target tahun ini senilai Rp1.577,5 triliun dan hanya tumbuh 2,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jika dirinci, penerimaan pajak masih bertumpu pada PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor. Penerimaan PPh badan senilai Rp139,1 triliun (porsi 19,7%), PPN dalam negeri senilai Rp143,9 triliun (porsi 20,4%), dan PPN impor senilai Rp97,3 triliun (porsi 13,8%).

Sementara itu, realisasi penerimaan pos PPh 21 mencapai Rp91,56 triliun atau berkontribusi sebesar 13%. Penerimaan PPh orang pribadi senilai Rp8,5% atau hanya berkontribusi 1,2% terhadap total penerimaan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?