Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perluasan basis pajak untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan loyonya kinerja setoran pajak hingga akhir Juli berkorelasi dengan lesunya kegiatan industri sejak awal 2019. Bertumpunya penerimaan pada setoran badan usaha membuat pola penerimaan tidak stabil karena mengikuti siklus ekonomi.
“Kita selalu sampaikan kalau tax base perlu diperluas karena dia menjadi penyeimbang yang jauh lebih stabil,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (26/8/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan struktur penerimaan pajak Indonesia masih belum ideal. Sektor usaha badan mendominasi penerimaan pajak. Padahal, di banyak negara maju, setoran pajak dari orang pribadi justru menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Dengan bertumpu pada penerimaan pajak wajib pajak orang pribadi, lanjut Sri Mulyani, kesinambungan fiskal bisa lebih terjaga. Pasalnya, penerimaan dari kelompok wajib pajak orang pribadi lebih resisten terhadap gejolak yang melanda perekonominan.
“Seluruh sektor perekonomian kita terkena dampak eksternal dari sektor komoditas hingga manufaktur yang berbasis ekspor. Ini menjadi tantangan Indonesia untuk PPh 21 (karyawan) kemudian orang pribadi bisa ditingkatkan lebih tinggi. Kalau semakin banyak tax payer-nya maka akan buat penerimaan semakin stabil,” paparnya.
Seperti diketahui, hingga akhir Juli 2019, realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp705,59 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 44.73% dari target tahun ini senilai Rp1.577,5 triliun dan hanya tumbuh 2,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Jika dirinci, penerimaan pajak masih bertumpu pada PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor. Penerimaan PPh badan senilai Rp139,1 triliun (porsi 19,7%), PPN dalam negeri senilai Rp143,9 triliun (porsi 20,4%), dan PPN impor senilai Rp97,3 triliun (porsi 13,8%).
Sementara itu, realisasi penerimaan pos PPh 21 mencapai Rp91,56 triliun atau berkontribusi sebesar 13%. Penerimaan PPh orang pribadi senilai Rp8,5% atau hanya berkontribusi 1,2% terhadap total penerimaan pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.