KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Tidak Stabil, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:37 WIB
Penerimaan Pajak Tidak Stabil, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perluasan basis pajak untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan loyonya kinerja setoran pajak hingga akhir Juli berkorelasi dengan lesunya kegiatan industri sejak awal 2019. Bertumpunya penerimaan pada setoran badan usaha membuat pola penerimaan tidak stabil karena mengikuti siklus ekonomi.

“Kita selalu sampaikan kalau tax base perlu diperluas karena dia menjadi penyeimbang yang jauh lebih stabil,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan struktur penerimaan pajak Indonesia masih belum ideal. Sektor usaha badan mendominasi penerimaan pajak. Padahal, di banyak negara maju, setoran pajak dari orang pribadi justru menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Dengan bertumpu pada penerimaan pajak wajib pajak orang pribadi, lanjut Sri Mulyani, kesinambungan fiskal bisa lebih terjaga. Pasalnya, penerimaan dari kelompok wajib pajak orang pribadi lebih resisten terhadap gejolak yang melanda perekonominan.

“Seluruh sektor perekonomian kita terkena dampak eksternal dari sektor komoditas hingga manufaktur yang berbasis ekspor. Ini menjadi tantangan Indonesia untuk PPh 21 (karyawan) kemudian orang pribadi bisa ditingkatkan lebih tinggi. Kalau semakin banyak tax payer-nya maka akan buat penerimaan semakin stabil,” paparnya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Seperti diketahui, hingga akhir Juli 2019, realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp705,59 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 44.73% dari target tahun ini senilai Rp1.577,5 triliun dan hanya tumbuh 2,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jika dirinci, penerimaan pajak masih bertumpu pada PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor. Penerimaan PPh badan senilai Rp139,1 triliun (porsi 19,7%), PPN dalam negeri senilai Rp143,9 triliun (porsi 20,4%), dan PPN impor senilai Rp97,3 triliun (porsi 13,8%).

Sementara itu, realisasi penerimaan pos PPh 21 mencapai Rp91,56 triliun atau berkontribusi sebesar 13%. Penerimaan PPh orang pribadi senilai Rp8,5% atau hanya berkontribusi 1,2% terhadap total penerimaan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi