PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tertekan 2 Kebijakan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 15:30 WIB
Penerimaan Pajak Tertekan 2 Kebijakan Ini

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal. 

BOGOR, DDTCNews – Percepatan restitusi dan pemangkasan tarif final PPh final UMKM telah menekan penerimaan pada tahun ini.

Hal ini diungkapkan Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal. Menurutnya, tekanan itu muncul sebagai efek jangka pendek dari kebijakan, meskipun secara total penerimaan pajak tahun ini masih mencatatkan kinerja yang cukup bagus.

“Ada dampak dalam jangka pendek pada penerimaan yang tertekan,” katanya dalam Media Gathering Ditjen Pajak, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dengan adanya restitusi dipercepat, Yon mengungkapkan terjadi lonjakan permohonan hingga 250% dari tahun lalu. Sejak relaksasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/2018, pada periode April-Oktober, jumlah permohonan restitusi untuk PPN mencapai 3.846 permohonan.

Jumlah itu naik signifikan jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 1.102 permohonan. Angka nominal juga meningkat drastis dari Rp7,4 triliun pada 2017 menjadi Rp12,4 triliun pada tahun ini.

“Fasilitas ini banyak dimanfaatkan pengusaha untuk membatu cashflow-nya, sehingga performa PPN dalam negeri tidak setinggi tahun lalu,” katanya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Untuk pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 0,5% telah menarik wajib pajak baru yang terdaftar sekitar 311.197. Adapun yang sudah mulai membayar menggunakan tarif 0,5% mencapai 463.094 wajib pajak.

Menurut Yon, pemangkasan tarif pajak final UMKM dari 1% menjadi 0,5% telah menekan penerimaan dari segmen usaha UMKM. Per Desember, setoran UMKM turun dari Rp5,8 triliun pada 2017 menjadi Rp5,37 triliun pada bulan yang sama pada tahun ini.

Meskipun penerimaan pajak tergerus karena banyaknya kebijakan yang meluncur tahun ini, otoritas pajak tetap optimistis penerimaan akan terjaga dalam jangka panjang. Hal ini dikarenakan dunia usaha mulai berkembang dan basis pajak baru bertambah.

“Penerimaan memang tertekan, tapi jumlah basis pajak baru naik signifikan. Ini yang kita harapkan di tahun depan angkanya bisa naik double, bahkan tiga kali lipat lagi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi