KOTA SUKABUMI

Penerimaan Pajak Stagnan, Pemda Berencana Naikkan NJOP

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 11:30 WIB
Penerimaan Pajak Stagnan, Pemda Berencana Naikkan NJOP

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) guna menggenjot penerimaan PBB.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan realisasi PBB di Kota Sukabumi masih terlalu rendah.

"KPK mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak fair dalam menerapkan pajak daerah yang berhubungan dengan PBB. Mereka mengatakan, saat ini PBB di daerah masih amat begitu rendah sekali," ujar Fahmi, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Fahmi mengatakan dalam 5 tahun terakhir, PBB di Kota Sukabumi tidak pernah mengalami kenaikan dan juga tidak sebanding dengan pungutan-pungutan lain yang dipungut oleh pemkot.

"Jika dibandingkan dengan iuran bulanan kebersihan, keamanan, dan kematian, yang berada di wilayah saat ini komposisi total dari 3 iuran wajib di wilayah, sudah berada pada kisaran Rp100.000 perbulan, sedangkan PBB hanya Rp100.000 pertahun," ujar Fahmi seperti dilansir mbinews.id.

PBB sebagai salah satu jenis pajak, ujar Fahmi, masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan dan menjadi andalan dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Saat ini, PAD Kota Sukabumi tercatat mencapai Rp300 miliar. Namun, senilai Rp250 miliar dari PAD tersebut justru berasal dari rumah sakit daerah. Dengan demikian, hanya tersisa Rp50 miliar yang bisa digunakan oleh Pemkot Sukabumi untuk pembangunan.

"Pendapatan yang berasal dari rumah sakit, harus kembali lagi ke rumah sakit. Maka dari itu, diharapkan dengan adanya penyesuaian NJOP nantinya bisa membantu PAD yang ada saat ini meskipun hanya berada pada kisaran Rp8 miliar," ujar Fahmi.

Dengan penyesuaian NJOP, Kota Sukabumi diharapkan tidak terus bergantung dengan dana transfer dari pusat dan juga provinsi yang terus mengalami penurunan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Bila wajib pajak keberatan dengan rencana kenaikan NJOP, Fahmi bersedia untuk menerima masukan.

"Kenaikan NJOP yang berlangsung nantinya itu akan dilakukan setelah melalui proses pengkajian dan kenaikan itu juga tidak serta merta disamaratakan. Contohnya, meskipun sama-sama rumah di pinggir jalan NJOP tidak berarti akan sama, karena nanti akan ada kajian juga terkait hal tersebut," ujar Fahmi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah