PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp760,4 triliun hingga Mei 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Capaian tersebut setara 38,2% dari target senilai Rp1.989 triliun.

"Ini terutama perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas atau perusahaan-perusahaan mining di Indonesia maupun CPO, mereka mengalami koreksi dari sisi kinerja perusahaannya," katanya, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp830 triliun atau tumbuh 17,7%. Sri Mulyani kontraksi penerimaan pajak terjadi akibat penurunan harga komoditas secara signifikan pada 2023 sehingga dirasakan pada tahun ini.

Menurutnya, hal itu terutama terlihat dari setoran PPh badan. Penurunan PPh badan ini terjadi sejalan dengan penurunan harga komoditas dan profitabilitas dunia usaha.

Meski demikian, dia tidak memerinci realisasi penerimaan pada setiap jenis pajak.

Baca Juga:
Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Sri Mulyani menyebut kinerja APBN 2024, termasuk pendapatan negara, memang tidak terlepas dari lingkungan ekonomi global yang dinamis.

"Ada dari sisi harga minyak, yield, exchange rate, dan juga kemudian mempengaruhi kinerja dari perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN akhirnya mengalami defisit senilai Rp21,8 triliun hingga Mei 2024. Angka tersebut setara 0,1% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit ini terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.123,5 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.145,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax