PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp760,4 triliun hingga Mei 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Capaian tersebut setara 38,2% dari target senilai Rp1.989 triliun.

"Ini terutama perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas atau perusahaan-perusahaan mining di Indonesia maupun CPO, mereka mengalami koreksi dari sisi kinerja perusahaannya," katanya, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp830 triliun atau tumbuh 17,7%. Sri Mulyani kontraksi penerimaan pajak terjadi akibat penurunan harga komoditas secara signifikan pada 2023 sehingga dirasakan pada tahun ini.

Menurutnya, hal itu terutama terlihat dari setoran PPh badan. Penurunan PPh badan ini terjadi sejalan dengan penurunan harga komoditas dan profitabilitas dunia usaha.

Meski demikian, dia tidak memerinci realisasi penerimaan pada setiap jenis pajak.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menyebut kinerja APBN 2024, termasuk pendapatan negara, memang tidak terlepas dari lingkungan ekonomi global yang dinamis.

"Ada dari sisi harga minyak, yield, exchange rate, dan juga kemudian mempengaruhi kinerja dari perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN akhirnya mengalami defisit senilai Rp21,8 triliun hingga Mei 2024. Angka tersebut setara 0,1% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit ini terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.123,5 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.145,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja