REVISI UU KUP

Penerimaan Pajak Karbon Diestimasi Capai Rp31,91 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 19:56 WIB
Penerimaan Pajak Karbon Diestimasi Capai Rp31,91 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana mengenakan pajak karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Naskah Akademik (NA) RUU KUP memuat estimasi penerimaan pajak karbon akan mencapai Rp31,91 triliun. Angka itu diperoleh dari simulasi penghitungan pengenaan pajak karbon pada 3 sektor hilir pembangkit listrik, industri, dan transportasi.

"Wacana penerapan pajak karbon dinilai cukup signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Simulasi penerimaan pajak karbon dilakukan menggunakan data konsumsi pada 2020 dengan asumsi penggunaan batu bara pada sektor pembangkit listrik dan industri, serta penggunaan solar dan bensin pada sektor transportasi. Adapun asumsi tarif pajak karbon menggunakan angka yang usulan pemerintah senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.

Dengan data konsumsi energi dan estimasi yang tinggi, sektor pembangkit listrik akan menjadi penyumbang pajak karbon terbesar, yakni Rp16,35 triliun. Angka penerimaan pajak karbon itu kemudian disusul sektor industri senilai Rp10,63 triliun dan transportasi Rp4,29 triliun.

Dari sisi makro, pemerintah menilai implementasi pajak karbon secara teknis akan mengakibatkan harga energi lebih tinggi. Efektifitas penerapannya juga akan bergantung pada besaran tarif yang dikenakan. Hasil simulasi itu juga menunjukkan pajak karbon dapat menimbulkan tekanan negatif bagi perekonomian jika kebijakan itu dijalankan tanpa adanya aksi tindak lanjut yang terukur.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

"Hasil analisis menunjukkan bahwa produk domestik bruto, konsumsi riil, dan tenaga kerja akan lebih rendah,” imbuh pemerintah.

Penerapan pajak karbon diusulkan sebagai salah satu upaya untuk mencapai komitmen pengurangan dampak perubahan iklim sesuai dengan Kesepakatan Paris. Berdasarkan pada komitmen tersebut, Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 29% dari kondisi business as usual (BAU) 2030.

Target penurunan emisi gas rumah kaca tersebut dapat ditingkatkan menjadi 41% jika Indonesia mendapatkan dukungan pendanaan dari komunitas global. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:24 WIB

Rencana untuk mengenakan pajak atas karbon dapat dijadikan sebagai potensi dalam penerimaan pajak saat ini. Selain itu, pengenaan pajak atas karbon juga ditujukkan untuk mengendalikan atau mengatasi penggunaan emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

21 Juli 2021 | 23:16 WIB

dengan melihat niali potensi yang bisa diperoleh, pajak karbon bisa menjadi alternatif potensial bagi indonesia untuk memperoleh penerimaan. mengingat pula, saat ini indonesia sedang bangkit dari masa-masa sulit karena pandemi. disamping itu, pajak yang berorientasi pada mitigasi perubahaan iklim, menjadi instrumen untuk melindungi keberlangsungan lingkungan dan menjadi hak masyarakat mendatang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?