REVISI UU KUP

Penerimaan Pajak Karbon Diestimasi Capai Rp31,91 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 19:56 WIB
Penerimaan Pajak Karbon Diestimasi Capai Rp31,91 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana mengenakan pajak karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Naskah Akademik (NA) RUU KUP memuat estimasi penerimaan pajak karbon akan mencapai Rp31,91 triliun. Angka itu diperoleh dari simulasi penghitungan pengenaan pajak karbon pada 3 sektor hilir pembangkit listrik, industri, dan transportasi.

"Wacana penerapan pajak karbon dinilai cukup signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Simulasi penerimaan pajak karbon dilakukan menggunakan data konsumsi pada 2020 dengan asumsi penggunaan batu bara pada sektor pembangkit listrik dan industri, serta penggunaan solar dan bensin pada sektor transportasi. Adapun asumsi tarif pajak karbon menggunakan angka yang usulan pemerintah senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.

Dengan data konsumsi energi dan estimasi yang tinggi, sektor pembangkit listrik akan menjadi penyumbang pajak karbon terbesar, yakni Rp16,35 triliun. Angka penerimaan pajak karbon itu kemudian disusul sektor industri senilai Rp10,63 triliun dan transportasi Rp4,29 triliun.

Dari sisi makro, pemerintah menilai implementasi pajak karbon secara teknis akan mengakibatkan harga energi lebih tinggi. Efektifitas penerapannya juga akan bergantung pada besaran tarif yang dikenakan. Hasil simulasi itu juga menunjukkan pajak karbon dapat menimbulkan tekanan negatif bagi perekonomian jika kebijakan itu dijalankan tanpa adanya aksi tindak lanjut yang terukur.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

"Hasil analisis menunjukkan bahwa produk domestik bruto, konsumsi riil, dan tenaga kerja akan lebih rendah,” imbuh pemerintah.

Penerapan pajak karbon diusulkan sebagai salah satu upaya untuk mencapai komitmen pengurangan dampak perubahan iklim sesuai dengan Kesepakatan Paris. Berdasarkan pada komitmen tersebut, Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 29% dari kondisi business as usual (BAU) 2030.

Target penurunan emisi gas rumah kaca tersebut dapat ditingkatkan menjadi 41% jika Indonesia mendapatkan dukungan pendanaan dari komunitas global. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:24 WIB

Rencana untuk mengenakan pajak atas karbon dapat dijadikan sebagai potensi dalam penerimaan pajak saat ini. Selain itu, pengenaan pajak atas karbon juga ditujukkan untuk mengendalikan atau mengatasi penggunaan emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

21 Juli 2021 | 23:16 WIB

dengan melihat niali potensi yang bisa diperoleh, pajak karbon bisa menjadi alternatif potensial bagi indonesia untuk memperoleh penerimaan. mengingat pula, saat ini indonesia sedang bangkit dari masa-masa sulit karena pandemi. disamping itu, pajak yang berorientasi pada mitigasi perubahaan iklim, menjadi instrumen untuk melindungi keberlangsungan lingkungan dan menjadi hak masyarakat mendatang.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN