PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, DJP Sesuaikan Target Tiap Kanwil

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juni 2020 | 17:50 WIB
Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, DJP Sesuaikan Target Tiap Kanwil

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan penyesuaian target penerimaan pajak pada tiap kantor wilayah (kanwil) setelah outlook penerimaan pajak pada tahun ini kembali turun.

Outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 10% dari capaian tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Otoritas mengatakan target setiap Kanwil DJP pasti akan disesuaikan dengan realisasi dan perkembangan ke depan.

“Target per kanwil pasti akan kita sesuaikan nanti. Namun, perlu dilihat perkembangan realisasi penerimaan sampai dengan bulan Mei atau Juni ini untuk membuat prognosis yang lebih akurat untuk tiap kanwilnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dia mengatakan dampak pandemi Covid-19 akan berbeda di tiap daerah. Selain itu sektor dominan di tiap wilayah juga berbeda. Oleh karena itulah, prognosis dan penentuan target per kanwil harus mencerminkan hal tersebut.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan target setiap kanwil dipastikan akan turun. Saat ini, DJP memang masih melakukan penghitungan atas target setiap kanwil dengan mempertimbangkan banyak hal.

Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah insentif fiskal yang digulirkan lewat PMK No. 44/2020 dan dampaknya terhadap penerimaan pajak pada kanwil terkait.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Karena setiap kanwil memiliki perbedaan sektor dominan, akumulasi dampak pemberian insentif pada penerimaan pajak di setiap kanwil memiliki kecenderungan yang berbeda pula. Apalagi, saat ini insentif yang diberikan telah meluas dan tidak lagi terbatas pada sektor manufaktur.

"Dampak insentif fiskal kepada penerimaan tiap kanwil bisa sangat berbeda antara satu kanwil dengan kanwil yang lain,” kata Ihsan.

Berdasarkan data per April 2020, penerimaan pajak beberapa sektor sudah mulai tertekan. Setoran pajak dari sektor pertambangan tertekan dalam sehingga terkontraksi hingga 27,55% (yoy) dengan realisasi senilai Rp16,46 triliun.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Tekanan ini timbul karena penurunan harga komoditas akibat rendahnya permintaan di tengah pandemi Covid-19. Penurunan setoran pajak dari sektor pertambangan ini juga tercermin dari kontraksi PPh migas sebesar 32,3% (yoy) dan PNBP SDA hingga 7,68% (yoy).

Sektor manufaktur yang realisasinya masih tumbuh 4,68% (yoy) dengan realisasi senilai Rp108,36 triliun juga diekspektasikan turun pada bulan-bulan ke depan. Meski mampu tumbuh, Kementerian Keuangan melihat penerimaan pajak dari sektor manufaktur memiliki potensi melambat seiring dengan turunnya skor Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur pada April lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juni 2020 | 23:31 WIB

Ditambah dengan adanya banyak kebijakan insentif untuk para wajib pajak, DJP memiliki kemungkinan memperketat pengawasan dan meningkatkan penekanan untuk menahan laju potensi pengembalian pajak dalam proses restitusi atau lebih general di ranah litigasi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha