PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, DJP Sesuaikan Target Tiap Kanwil

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juni 2020 | 17:50 WIB
Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, DJP Sesuaikan Target Tiap Kanwil

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan penyesuaian target penerimaan pajak pada tiap kantor wilayah (kanwil) setelah outlook penerimaan pajak pada tahun ini kembali turun.

Outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 10% dari capaian tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Otoritas mengatakan target setiap Kanwil DJP pasti akan disesuaikan dengan realisasi dan perkembangan ke depan.

“Target per kanwil pasti akan kita sesuaikan nanti. Namun, perlu dilihat perkembangan realisasi penerimaan sampai dengan bulan Mei atau Juni ini untuk membuat prognosis yang lebih akurat untuk tiap kanwilnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Dia mengatakan dampak pandemi Covid-19 akan berbeda di tiap daerah. Selain itu sektor dominan di tiap wilayah juga berbeda. Oleh karena itulah, prognosis dan penentuan target per kanwil harus mencerminkan hal tersebut.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan target setiap kanwil dipastikan akan turun. Saat ini, DJP memang masih melakukan penghitungan atas target setiap kanwil dengan mempertimbangkan banyak hal.

Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah insentif fiskal yang digulirkan lewat PMK No. 44/2020 dan dampaknya terhadap penerimaan pajak pada kanwil terkait.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Karena setiap kanwil memiliki perbedaan sektor dominan, akumulasi dampak pemberian insentif pada penerimaan pajak di setiap kanwil memiliki kecenderungan yang berbeda pula. Apalagi, saat ini insentif yang diberikan telah meluas dan tidak lagi terbatas pada sektor manufaktur.

"Dampak insentif fiskal kepada penerimaan tiap kanwil bisa sangat berbeda antara satu kanwil dengan kanwil yang lain,” kata Ihsan.

Berdasarkan data per April 2020, penerimaan pajak beberapa sektor sudah mulai tertekan. Setoran pajak dari sektor pertambangan tertekan dalam sehingga terkontraksi hingga 27,55% (yoy) dengan realisasi senilai Rp16,46 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tekanan ini timbul karena penurunan harga komoditas akibat rendahnya permintaan di tengah pandemi Covid-19. Penurunan setoran pajak dari sektor pertambangan ini juga tercermin dari kontraksi PPh migas sebesar 32,3% (yoy) dan PNBP SDA hingga 7,68% (yoy).

Sektor manufaktur yang realisasinya masih tumbuh 4,68% (yoy) dengan realisasi senilai Rp108,36 triliun juga diekspektasikan turun pada bulan-bulan ke depan. Meski mampu tumbuh, Kementerian Keuangan melihat penerimaan pajak dari sektor manufaktur memiliki potensi melambat seiring dengan turunnya skor Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur pada April lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juni 2020 | 23:31 WIB

Ditambah dengan adanya banyak kebijakan insentif untuk para wajib pajak, DJP memiliki kemungkinan memperketat pengawasan dan meningkatkan penekanan untuk menahan laju potensi pengembalian pajak dalam proses restitusi atau lebih general di ranah litigasi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci