Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan penyesuaian target penerimaan pajak pada tiap kantor wilayah (kanwil) setelah outlook penerimaan pajak pada tahun ini kembali turun.
Outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 10% dari capaian tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Otoritas mengatakan target setiap Kanwil DJP pasti akan disesuaikan dengan realisasi dan perkembangan ke depan.
“Target per kanwil pasti akan kita sesuaikan nanti. Namun, perlu dilihat perkembangan realisasi penerimaan sampai dengan bulan Mei atau Juni ini untuk membuat prognosis yang lebih akurat untuk tiap kanwilnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Jumat (5/6/2020).
Dia mengatakan dampak pandemi Covid-19 akan berbeda di tiap daerah. Selain itu sektor dominan di tiap wilayah juga berbeda. Oleh karena itulah, prognosis dan penentuan target per kanwil harus mencerminkan hal tersebut.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan target setiap kanwil dipastikan akan turun. Saat ini, DJP memang masih melakukan penghitungan atas target setiap kanwil dengan mempertimbangkan banyak hal.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah insentif fiskal yang digulirkan lewat PMK No. 44/2020 dan dampaknya terhadap penerimaan pajak pada kanwil terkait.
Karena setiap kanwil memiliki perbedaan sektor dominan, akumulasi dampak pemberian insentif pada penerimaan pajak di setiap kanwil memiliki kecenderungan yang berbeda pula. Apalagi, saat ini insentif yang diberikan telah meluas dan tidak lagi terbatas pada sektor manufaktur.
"Dampak insentif fiskal kepada penerimaan tiap kanwil bisa sangat berbeda antara satu kanwil dengan kanwil yang lain,” kata Ihsan.
Berdasarkan data per April 2020, penerimaan pajak beberapa sektor sudah mulai tertekan. Setoran pajak dari sektor pertambangan tertekan dalam sehingga terkontraksi hingga 27,55% (yoy) dengan realisasi senilai Rp16,46 triliun.
Tekanan ini timbul karena penurunan harga komoditas akibat rendahnya permintaan di tengah pandemi Covid-19. Penurunan setoran pajak dari sektor pertambangan ini juga tercermin dari kontraksi PPh migas sebesar 32,3% (yoy) dan PNBP SDA hingga 7,68% (yoy).
Sektor manufaktur yang realisasinya masih tumbuh 4,68% (yoy) dengan realisasi senilai Rp108,36 triliun juga diekspektasikan turun pada bulan-bulan ke depan. Meski mampu tumbuh, Kementerian Keuangan melihat penerimaan pajak dari sektor manufaktur memiliki potensi melambat seiring dengan turunnya skor Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur pada April lalu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ditambah dengan adanya banyak kebijakan insentif untuk para wajib pajak, DJP memiliki kemungkinan memperketat pengawasan dan meningkatkan penekanan untuk menahan laju potensi pengembalian pajak dalam proses restitusi atau lebih general di ranah litigasi