LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Penerimaan Pajak dari Bukper Tembus Rp2 Triliun, Ini Strategi DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Penerimaan Pajak dari Bukper Tembus Rp2 Triliun, Ini Strategi DJP

Gedung Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ada 3 strategi yang diadopsi Ditjen Pajak dalam kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) di tengah situasi pandemi Covid-19.

Dikutip dari 'Laporan Tahunan DJP 2020', 3 strategi yang digunakan otoritas dalam melakukan bukper tidak lepas hasil pengembangan dan analis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Hal tersebut menjadi basis DJP menyusun strategi bukper selama pandemi.

"DJP melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dengan dasar adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang diperoleh dari hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Strategi pertama implementasi bukper pada tahun lalu adalah melakukan pengembangan data. Proses bisnis ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak yang menjadi target sasaran memiliki kemampuan dalam pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Kedua, melakukan joint investigasi antara DJP dan DJBC. Kerja sama tersebut dilakukan terhadap wajib pajak tertentu yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.

Ketiga, penyelesaian proses bukper melalui sinergi dan kolaborasi antarunit kantor DJP. Sepanjang tahun lalu DJP menerbitkan 609 surat perintah pemeriksaan bukti permulaan atau SPPBP. Sementara itu, tunggakan SPPBP yang berlanjut pada tahun fiskal 2020 sebanyak 703 surat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hingga akhir tahun DJP menyelesaikan 509 kegiatan bukper. Sebanyak 17 SPPBP dibatalkan dan sisa tunggakan di akhir tahun lalu sebanyak 786 surat yang belum diselesaikan.

"Penerimaan extra effort dari pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan [senilai] Rp2,004 triliun," ulas laporan tahunan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?