Gedung Ditjen Pajak
JAKARTA, DDTCNews - Ada 3 strategi yang diadopsi Ditjen Pajak dalam kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dikutip dari 'Laporan Tahunan DJP 2020', 3 strategi yang digunakan otoritas dalam melakukan bukper tidak lepas hasil pengembangan dan analis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Hal tersebut menjadi basis DJP menyusun strategi bukper selama pandemi.
"DJP melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dengan dasar adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang diperoleh dari hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Selasa (19/10/2021).
Strategi pertama implementasi bukper pada tahun lalu adalah melakukan pengembangan data. Proses bisnis ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak yang menjadi target sasaran memiliki kemampuan dalam pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Kedua, melakukan joint investigasi antara DJP dan DJBC. Kerja sama tersebut dilakukan terhadap wajib pajak tertentu yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.
Ketiga, penyelesaian proses bukper melalui sinergi dan kolaborasi antarunit kantor DJP. Sepanjang tahun lalu DJP menerbitkan 609 surat perintah pemeriksaan bukti permulaan atau SPPBP. Sementara itu, tunggakan SPPBP yang berlanjut pada tahun fiskal 2020 sebanyak 703 surat.
Hingga akhir tahun DJP menyelesaikan 509 kegiatan bukper. Sebanyak 17 SPPBP dibatalkan dan sisa tunggakan di akhir tahun lalu sebanyak 786 surat yang belum diselesaikan.
"Penerimaan extra effort dari pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan [senilai] Rp2,004 triliun," ulas laporan tahunan DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.