KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Capai 100% Jadi Momentum Kurangi Utang

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 16:30 WIB
Penerimaan Pajak Capai 100% Jadi Momentum Kurangi Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai membaiknya penerimaan pajak menjadi momentum yang tepat untuk mengurangi utang pemerintah.

Syarif mengatakan realisasi penerimaan pajak 2021 yang telah mencapai 100% menunjukkan ekonomi berangsur membaik dan perlu dijaga keberlanjutannya. Menurutnya, penerimaan pajak yang baik pada akhirnya juga akan berdampak pada pengurangan utang.

"Cara paling bijak adalah dengan memperbesar kapasitas fiskal, terutama mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi pajak dan PNBP. Artinya, kita harus serius dan fokus pada sumber-sumber penerimaan dalam negeri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Syarief mengapresiasi kinerja Ditjen Pajak (DJP) yang mampu mencapai target penerimaan pajak 2021 sebelum tutup buku, bahkan dalam situasi pandemi Covid-19. Di sisi lain, dia menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak sudah semakin tinggi.

Syarief menyebut penerimaan pajak yang baik akan meningkatkan kemampuan pemerintah membiayai belanja negara sehingga tidak tergantung pada utang. Adapun dalam jangka pendek, penerimaan pajak yang tinggi juga akan memperkecil defisit APBN.

Hingga November 2021, defisit APBN tercatat senilai Rp611 triliun atau setara 3,63% PDB. Sementara itu, rasio utang telah mencapai Rp6713,24 triliun atau setara 39,84% PDB.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Syarief menambahkan ketergantungan yang besar terhadap utang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen optimalisasi sumber daya domestik. Padahal, pemerintah dapat memanfaatkan jumlah penduduk dan potensi sumber daya yang besar untuk meningkatkan kapasitas penerimaan dalam negeri.

"Ini yang juga perlu menjadi atensi, karena sejatinya defisit yang melebar menunjukkan kurang optimalnya kita mendayagunakan kemampuan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, DJP mengumumkan realisasi penerimaan pajak hingga 26 Desember 2021 yang telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19% dari target Rp1.229,6 triliun. Capaian penerimaan pajak di atas 100% tersebut menjadi yang pertama kali dalam 12 tahun terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 30 Desember 2021 | 11:02 WIB

Tentunya akan berdampak signifikan pada utang luar negeri apabila penerimaan pajak Indonesia terus meningkat. Peningkatan pada tahun berikutnya akan bisa mengurangi utang dan tentunya tidak lepas dari penerimaan pajak yang terus meningkat pula.

Haris 29 Desember 2021 | 22:02 WIB

Menurut hemat saya, perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi untuk dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak merupakan salah satu penyebab tercapainya target ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?