KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan Pajak Bakal Menanjak dengan Pembaruan Core Tax System

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 17:00 WIB
Penerimaan Pajak Bakal Menanjak dengan Pembaruan Core Tax System

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Biro KLI Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis penerimaan pajak akan terus menguat setelah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP/core tax administration system) rampung pada 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembaruan core tax system menjadi salah satu strategi pemerintah melakukan reformasi di bidang administrasi perpajakan. Sistem tersebut juga akan mengintegrasikan berbagai berbagai proses bisnis sehingga memudahkan petugas dan wajib pajak.

"Untuk 2023 mungkin nanti agak flat karena tidak terlalu banyak kebijakan. Tapi 2024, seharusnya kita punya dorongan, bukan dari kebijakan tapi dari administrasi core tax yang sudah mulai berjalan," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suahasil mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus menyehatkan APBN. Baru-baru ini, pemerintah dan DPR bersepakat mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari upaya reformasi tersebut.

Implementasi UU HPP pada 2022 akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Pada tahun tersebut, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan yang didukung dengan UU HPP dan reformasi perpajakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB. Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan menjadi 9,29% PDB pada 2023, 9,53% PDB pada 2024, dan 10,12% PDB pada 2025.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suahasil menilai tren pertumbuhan penerimaan pajak akan lebih kuat dengan pembaruan core tax system. Setelah 2024, dia memperkirakan penerimaan pajak juga akan lebih stabil karena basis pajak meluas dan pembaruan sistem telah berjalan.

Dia berharap pemerintahan di bawah presiden yang baru pada 2024 dapat meneruskan langkah-langkah optimalisasi mengumpulkan pajak agar lebih berkelanjutan.

"Dengan begitu seharusnya bisa lebih cepat kenaikannya. Pada 2025, kami membayangkan kalau pertumbuhan tetap steady. Mungkin itu tahun yang lebih kuat," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pembaruan core tax system merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management.

Pembaruan core tax system tersebut akan mendigitalisasi 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis utama tersebut mulai dari aspek pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Simak juga ulasan lengkap DDTCNews mengenai target penerimaan ke depan dalam Fokus Akhir Tahun: Kerek Penerimaan, Konsolidasi Fiskal di Tengah Pemulihan Ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?