KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan Pajak Bakal Menanjak dengan Pembaruan Core Tax System

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 17:00 WIB
Penerimaan Pajak Bakal Menanjak dengan Pembaruan Core Tax System

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Biro KLI Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis penerimaan pajak akan terus menguat setelah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP/core tax administration system) rampung pada 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembaruan core tax system menjadi salah satu strategi pemerintah melakukan reformasi di bidang administrasi perpajakan. Sistem tersebut juga akan mengintegrasikan berbagai berbagai proses bisnis sehingga memudahkan petugas dan wajib pajak.

"Untuk 2023 mungkin nanti agak flat karena tidak terlalu banyak kebijakan. Tapi 2024, seharusnya kita punya dorongan, bukan dari kebijakan tapi dari administrasi core tax yang sudah mulai berjalan," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Suahasil mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus menyehatkan APBN. Baru-baru ini, pemerintah dan DPR bersepakat mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari upaya reformasi tersebut.

Implementasi UU HPP pada 2022 akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Pada tahun tersebut, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan yang didukung dengan UU HPP dan reformasi perpajakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB. Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan menjadi 9,29% PDB pada 2023, 9,53% PDB pada 2024, dan 10,12% PDB pada 2025.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Suahasil menilai tren pertumbuhan penerimaan pajak akan lebih kuat dengan pembaruan core tax system. Setelah 2024, dia memperkirakan penerimaan pajak juga akan lebih stabil karena basis pajak meluas dan pembaruan sistem telah berjalan.

Dia berharap pemerintahan di bawah presiden yang baru pada 2024 dapat meneruskan langkah-langkah optimalisasi mengumpulkan pajak agar lebih berkelanjutan.

"Dengan begitu seharusnya bisa lebih cepat kenaikannya. Pada 2025, kami membayangkan kalau pertumbuhan tetap steady. Mungkin itu tahun yang lebih kuat," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pembaruan core tax system merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management.

Pembaruan core tax system tersebut akan mendigitalisasi 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis utama tersebut mulai dari aspek pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Simak juga ulasan lengkap DDTCNews mengenai target penerimaan ke depan dalam Fokus Akhir Tahun: Kerek Penerimaan, Konsolidasi Fiskal di Tengah Pemulihan Ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN