KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan Pajak Bakal Menanjak dengan Pembaruan Core Tax System

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 17:00 WIB
Penerimaan Pajak Bakal Menanjak dengan Pembaruan Core Tax System

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Biro KLI Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis penerimaan pajak akan terus menguat setelah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP/core tax administration system) rampung pada 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembaruan core tax system menjadi salah satu strategi pemerintah melakukan reformasi di bidang administrasi perpajakan. Sistem tersebut juga akan mengintegrasikan berbagai berbagai proses bisnis sehingga memudahkan petugas dan wajib pajak.

"Untuk 2023 mungkin nanti agak flat karena tidak terlalu banyak kebijakan. Tapi 2024, seharusnya kita punya dorongan, bukan dari kebijakan tapi dari administrasi core tax yang sudah mulai berjalan," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Suahasil mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus menyehatkan APBN. Baru-baru ini, pemerintah dan DPR bersepakat mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari upaya reformasi tersebut.

Implementasi UU HPP pada 2022 akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Pada tahun tersebut, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan yang didukung dengan UU HPP dan reformasi perpajakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB. Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan menjadi 9,29% PDB pada 2023, 9,53% PDB pada 2024, dan 10,12% PDB pada 2025.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Suahasil menilai tren pertumbuhan penerimaan pajak akan lebih kuat dengan pembaruan core tax system. Setelah 2024, dia memperkirakan penerimaan pajak juga akan lebih stabil karena basis pajak meluas dan pembaruan sistem telah berjalan.

Dia berharap pemerintahan di bawah presiden yang baru pada 2024 dapat meneruskan langkah-langkah optimalisasi mengumpulkan pajak agar lebih berkelanjutan.

"Dengan begitu seharusnya bisa lebih cepat kenaikannya. Pada 2025, kami membayangkan kalau pertumbuhan tetap steady. Mungkin itu tahun yang lebih kuat," ujarnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pembaruan core tax system merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management.

Pembaruan core tax system tersebut akan mendigitalisasi 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis utama tersebut mulai dari aspek pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Simak juga ulasan lengkap DDTCNews mengenai target penerimaan ke depan dalam Fokus Akhir Tahun: Kerek Penerimaan, Konsolidasi Fiskal di Tengah Pemulihan Ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga