Ilustrasi.
LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 2 Juli 2021 baru mencapai Rp44,15 miliar.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaharuddin Ahmadi mengatakan realisasi itu setara dengan 30,1% dari target 146,6 miliar. Menurutnya, pemulihan ekonomi masyarakat Lampung Selatan masih lambat sehingga berdampak pada capaian PAD.
"Kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk turun ke lapangan guna melakukan penagihan kepada wajib pajak," katanya, Selasa (6/7/2021).
Kaharuddin mengatakan pandemi Covid-19 menjadi tantangan utama dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah. Pada situasi tersebut, banyak pula wajib pajak yang meminta keringanan setoran pajak.
Meski demikian, BPPRD tetap berupaya mencapai target yang ditetapkan dengan menggencarkan program penagihan.
Menurut Kaharuddin, masih ada beberapa sektor yang memiliki kinerja penerimaan cukup baik, seperti pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak pameran, pajak parkir, serta bea perolehan hak atas tanah dan bagunan (BPHTB).
"Rata-rata realisasinya kurang lebih 40% dari target yang ditetapkan," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.
Dia memerinci penerimaan pajak hotel hingga 2 Juli 2021 senilai Rp287,7 juta atau 46,13% dari target Rp840,6 juta. Kemudian, penerimaan pajak penerangan jalan terealisasi Rp26,0 miliar atau 47,38% dari target Rp55 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak pameran tercatat Rp114 juta atau 53% dari target Rp215,25 juta. Penerimaan pajak parkir Rp662,69 juta atau 40,02% dari target Rp1,65 miliar. Penerimaan BPHTB terealisasi Rp8,5 miliar atau 43,48% dari target Rp19,6 miliar.
Adapun realisasi penerimaan selain jenis pajak-pajak tersebut tergolong kecil. Misalnya, pada pajak bumi dan bangunan (PBB), realisasinya baru Rp2,9 miliar atau 5,65% dari target Rp51,66 miliar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pemerintah harud memikirkan rencana terhadap penerimaab pajak yang masih tergolong kecil itu