BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Loyo, Dirjen Pajak Optimistis Ada Perbaikan Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Desember 2019 | 09:31 WIB
Penerimaan Loyo, Dirjen Pajak Optimistis Ada Perbaikan Bulan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Terkontraksinya realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2019 menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (20/12/2019).

Berdasarkan rilis APBN Kita, penerimaan pajak selama 11 bulan pada tahun ini tercatat senilai Rp1.136,17 triliun. Selain baru mencapai sekitar 72% dari target, realisasi tersebut menunjukkan adanya penurunan 0,04% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Dengan realisasi tersebut, pemerintah masih harus mengumpulkan setoran pajak Rp441,39 triliun untuk memenuhi target APBN. Jika menggunakan estimasi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – Rp140 triliunm pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan Rp301,4 triliun.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sudah ada perkembangan positif dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, penerimaan pajak nonmigas – terutama dari sisi pajak penghasilan (PPh) – sudah menunjukkan perbaikan.

“Dalam beberapa hari menunjukkan sesuatu perkembangan yang signifikan untuk PPh nonmigas,” katanya, sambil tetap memperkirakan shortfall akan melebar di kisaran Rp140 triliun hingga Rp200 triliun.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti integrasi data antara BUMN dengan Ditjen Pajak (DJP). Kemarin, PT. Pertamina (Persero) dan DJP meneken nota kesepahaman (MoU) integrase data perpajakan. Kerja sama ini diyakini menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Data dan Informasi

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kontribusi penerimaan pajak korporasi kemungkinan akan tumbuh melambat pada tahun ini. Hal ini lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global yang masih lesu.

“Tidak banyak hal yang bisa dilakukan [di akhir tahun ini]. Hanya bisa lewat pemanfaatan data dan informasi keuangan dari AEoI [automatic exchange of information], akses keuangan, dan data pihak ketiga,” katanya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  • Restitusi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan realisasi restitusi hingga akhir November tercatat senilai Rp139 triliun atau tumbuh 22,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Adapun perinciannya, restitusi pajak dari pemeriksaan Rp85 triliun, restitusi dari upaya hukum melalui keputusan pengadilan Rp23 triliun, dan restitusi dipercepat senilai Rp31 triliun. Khusus untuk restitusi dari pemeriksaan lebih banyak dipengaruhi lesunya industri pengolahan.

  • Pelebaran Defisit

Penerimaan negara yang seret membuat defisit keseimbangan primer dan defisit anggaran melebar. Defisit keseimbangan primer per akhir November 2019 tercatat sebesar Rp101,31 triliun atau 503,79% dari target. Sementara, defisit anggaran mencapai Rp368,9 triliun atau 2,29% terhadap PDB.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Di dua minggu pertama Desember ada perbaikan penerimaan, terutama dari sektor riil sehingga defisit diharapkan mendekat ke arah target 2,2%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

  • Keuntungan Integrasi Data

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya integrasi data dengan BUMN memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. Pada sisi BUMN, biaya kepatuhan otomatis akan turun. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang mengurusi kewajiban pajak korporasi dapat berkurang. Dengan demikian, ada ruang untuk mengalihkan sumber daya kepada proses bisnis lainnya.

Keuntungan juga didapatkan oleh otoritas. Dengan integrasi ini maka DJP dapat fokus dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi. Pasalnya, komitmen transparansi sudah dikantongi DJP dalam wujud akses pada transaksi keuangan. Dengan demikian, SDM bisa dialokasikan lebih banyak untuk memperluas basis pajak baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa