KOTA PEKANBARU

Penerimaan dari Sarang Burung Walet Masih Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 09:31 WIB
Penerimaan dari Sarang Burung Walet Masih Nihil

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak burung walet sampai saat ini masih belum maksimal. Ini lantaran hingga saat ini masih banyak usaha sarang burung walet yang belum terdata.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah usaha burung walet yang terdaftar di Kota Pekanbaru. Berdasarkan data yang tersedia, hingga saat ini yang masih rutin dalam membayar pajak sarang burung walet hanya 10 wajib pajak.

“Jumlah pastinya saya kurang tahu. Saya belum bisa berkomentar banyak, karena Saya belum menerima data secara keseluruhan, nanti takut Saya salah jawab,” ujarnya, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk tahun 2017, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pendapatan dari sektor usaha sarang burung walet hingga Rp1,8 miliar tahun 2017 ini. Namun hingga penghujung Januari 2017 perolehan pajak sarang burung walet nihil alias Rp0.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Andri Yulius Hamidy mengatakan petugas dari instansinya juga kesulitan untuk menjumpai pemilik usaha sarang burung walet. “Setiap turun, tidak pernah jumpa pemilik. Paling hanya penjaganya saja, sementara pemilik bisa saja di luar kota,” katanya.

Andri menambahkan saat ini petugas masih mengalami kesulitan dalam menentukan kapan jadwal panen pemilik sarang burung walet tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun demikian, seperti dilansir dari Halloriau, Andri menambahkan Bapenda akan terus mengupayakan penarikan pajak dari sektor sarang burung walet agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan amanat Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 tahun 2011. Jadi mau tidak mau kita usahakan semaksimal mungkin. Tercapai atau tidak itu nanti, yang jelas kita sudah bekerja,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar