KOTA PEKANBARU

Penerimaan dari Sarang Burung Walet Masih Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 09:31 WIB
Penerimaan dari Sarang Burung Walet Masih Nihil

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak burung walet sampai saat ini masih belum maksimal. Ini lantaran hingga saat ini masih banyak usaha sarang burung walet yang belum terdata.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah usaha burung walet yang terdaftar di Kota Pekanbaru. Berdasarkan data yang tersedia, hingga saat ini yang masih rutin dalam membayar pajak sarang burung walet hanya 10 wajib pajak.

“Jumlah pastinya saya kurang tahu. Saya belum bisa berkomentar banyak, karena Saya belum menerima data secara keseluruhan, nanti takut Saya salah jawab,” ujarnya, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Untuk tahun 2017, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pendapatan dari sektor usaha sarang burung walet hingga Rp1,8 miliar tahun 2017 ini. Namun hingga penghujung Januari 2017 perolehan pajak sarang burung walet nihil alias Rp0.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Andri Yulius Hamidy mengatakan petugas dari instansinya juga kesulitan untuk menjumpai pemilik usaha sarang burung walet. “Setiap turun, tidak pernah jumpa pemilik. Paling hanya penjaganya saja, sementara pemilik bisa saja di luar kota,” katanya.

Andri menambahkan saat ini petugas masih mengalami kesulitan dalam menentukan kapan jadwal panen pemilik sarang burung walet tersebut.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Namun demikian, seperti dilansir dari Halloriau, Andri menambahkan Bapenda akan terus mengupayakan penarikan pajak dari sektor sarang burung walet agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan amanat Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 tahun 2011. Jadi mau tidak mau kita usahakan semaksimal mungkin. Tercapai atau tidak itu nanti, yang jelas kita sudah bekerja,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual