Ilustrasi.
LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang, Jawa Timur merilis data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan pertengahan Desember 2020.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Hari Susiati mengatakan sampai dengan 10 Desember 2020, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp63,5 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut memenuhi 90,7% dari target senilai Rp70 miliar.
"Sesuai data per 10 Desember 2020, realisasi pajak daerah di Kabupaten Lumajang sudah 90,7% dari target setelah perubahan anggaran keuangan yakni Rp70 miliar," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Lumajang, Jumat (18/12/2020).
Hari mengungkapkan mayoritas target pajak daerah sudah terpenuhi saat memasuki Desember 2020. Dia menyebutkan ada 8 jenis pajak daerah yang sudah memenuhi target penerimaan tahun ini.
Kedelapan jenis pajak tersebut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kemudian masih ada 2 jenis pajak yang belum memenuhi target 2020 yakni pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
"Jadi, dari 10 jenis pajak daerah di Lumajang, yang penerimaannya bisa mencapai 100% ada 8 jenis pajak," terangnya.
Hari menggarisbawahi salah satu jenis pungutan yang konsisten mencapai target penerimaan di Kabupaten Lumajang adalah BPHTB. Pada 2018—2020, realisasi setoran BPHTB mampu di atas 100% dari target. Tahun ini, kinerja penerimaan melampaui target Rp10 miliar yang dipatok pemerintah.
Menurutnya, salah satu resep setoran BPHTB memiliki kinerja baik adalah dukungan sistem pelayanan berbasis elektronik. Layanan e-BPHTB memudahkan notaris untuk mengurus aktivitas jual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Adapun layanan e-BPHTB juga tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dispendukcapil, KPP Pratama Probolinggo, dan Bank Jatim. Selain itu, Pemkab Lumajang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.
"Jadi, suksesnya pemungutan BPHTB ini didukung oleh kurang lebih 15 Notaris selaku PPAT dan 21 Camat selaku PPAT Sementara, serta intensifikasi pemungutan BPHTB yang dilakukan dengan pelayanan berbasis IT, yakni Aplikasi e-BPHTB," imbuh Hari. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.