KABUPATEN LUMAJANG

Penerimaan BPHTB Paling Stabil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 18:55 WIB
Penerimaan BPHTB Paling Stabil

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang, Jawa Timur merilis data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Hari Susiati mengatakan sampai dengan 10 Desember 2020, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp63,5 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut memenuhi 90,7% dari target senilai Rp70 miliar.

"Sesuai data per 10 Desember 2020, realisasi pajak daerah di Kabupaten Lumajang sudah 90,7% dari target setelah perubahan anggaran keuangan yakni Rp70 miliar," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Lumajang, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hari mengungkapkan mayoritas target pajak daerah sudah terpenuhi saat memasuki Desember 2020. Dia menyebutkan ada 8 jenis pajak daerah yang sudah memenuhi target penerimaan tahun ini.

Kedelapan jenis pajak tersebut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian masih ada 2 jenis pajak yang belum memenuhi target 2020 yakni pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Jadi, dari 10 jenis pajak daerah di Lumajang, yang penerimaannya bisa mencapai 100% ada 8 jenis pajak," terangnya.

Hari menggarisbawahi salah satu jenis pungutan yang konsisten mencapai target penerimaan di Kabupaten Lumajang adalah BPHTB. Pada 2018—2020, realisasi setoran BPHTB mampu di atas 100% dari target. Tahun ini, kinerja penerimaan melampaui target Rp10 miliar yang dipatok pemerintah.

Menurutnya, salah satu resep setoran BPHTB memiliki kinerja baik adalah dukungan sistem pelayanan berbasis elektronik. Layanan e-BPHTB memudahkan notaris untuk mengurus aktivitas jual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Adapun layanan e-BPHTB juga tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dispendukcapil, KPP Pratama Probolinggo, dan Bank Jatim. Selain itu, Pemkab Lumajang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

"Jadi, suksesnya pemungutan BPHTB ini didukung oleh kurang lebih 15 Notaris selaku PPAT dan 21 Camat selaku PPAT Sementara, serta intensifikasi pemungutan BPHTB yang dilakukan dengan pelayanan berbasis IT, yakni Aplikasi e-BPHTB," imbuh Hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN