KABUPATEN LUMAJANG

Penerimaan BPHTB Paling Stabil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 18:55 WIB
Penerimaan BPHTB Paling Stabil

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang, Jawa Timur merilis data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Hari Susiati mengatakan sampai dengan 10 Desember 2020, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp63,5 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut memenuhi 90,7% dari target senilai Rp70 miliar.

"Sesuai data per 10 Desember 2020, realisasi pajak daerah di Kabupaten Lumajang sudah 90,7% dari target setelah perubahan anggaran keuangan yakni Rp70 miliar," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Lumajang, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hari mengungkapkan mayoritas target pajak daerah sudah terpenuhi saat memasuki Desember 2020. Dia menyebutkan ada 8 jenis pajak daerah yang sudah memenuhi target penerimaan tahun ini.

Kedelapan jenis pajak tersebut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian masih ada 2 jenis pajak yang belum memenuhi target 2020 yakni pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Jadi, dari 10 jenis pajak daerah di Lumajang, yang penerimaannya bisa mencapai 100% ada 8 jenis pajak," terangnya.

Hari menggarisbawahi salah satu jenis pungutan yang konsisten mencapai target penerimaan di Kabupaten Lumajang adalah BPHTB. Pada 2018—2020, realisasi setoran BPHTB mampu di atas 100% dari target. Tahun ini, kinerja penerimaan melampaui target Rp10 miliar yang dipatok pemerintah.

Menurutnya, salah satu resep setoran BPHTB memiliki kinerja baik adalah dukungan sistem pelayanan berbasis elektronik. Layanan e-BPHTB memudahkan notaris untuk mengurus aktivitas jual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun layanan e-BPHTB juga tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dispendukcapil, KPP Pratama Probolinggo, dan Bank Jatim. Selain itu, Pemkab Lumajang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

"Jadi, suksesnya pemungutan BPHTB ini didukung oleh kurang lebih 15 Notaris selaku PPAT dan 21 Camat selaku PPAT Sementara, serta intensifikasi pemungutan BPHTB yang dilakukan dengan pelayanan berbasis IT, yakni Aplikasi e-BPHTB," imbuh Hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?