ADMINISTRASI PAJAK

Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:43 WIB
Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Izin usaha pertambangan (IUP) hanya bisa diterbitkan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan jika memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini diatur dalam PP 96/2021.

Syarat finansial dipenuhi melalui pemberian surat keterangan fiskal (SKF) kepada wajib pajak. Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 secara khusus mengatur mengenai pengajuan SKF ini. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak pusat ketika mengajukan SKF.

"[Pertama], telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir bagi wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang bila ada," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2019, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Syarat kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tidak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yakni pemeriksana bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Setelah diajukan, Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan respons berupa penerbitan SKF atau surat penolakan. SKF ataupun surat penolakan akan diterbikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

SKF yang telah diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat memiliki cabang, SKF juga berlaku untuk cabang.

Perlu dicatat, SKF yang diperoleh wajib pajak tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan