ADMINISTRASI PAJAK

Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:43 WIB
Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Izin usaha pertambangan (IUP) hanya bisa diterbitkan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan jika memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini diatur dalam PP 96/2021.

Syarat finansial dipenuhi melalui pemberian surat keterangan fiskal (SKF) kepada wajib pajak. Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 secara khusus mengatur mengenai pengajuan SKF ini. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak pusat ketika mengajukan SKF.

"[Pertama], telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir bagi wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang bila ada," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2019, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Syarat kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tidak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yakni pemeriksana bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Setelah diajukan, Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan respons berupa penerbitan SKF atau surat penolakan. SKF ataupun surat penolakan akan diterbikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.

Baca Juga:
Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

SKF yang telah diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat memiliki cabang, SKF juga berlaku untuk cabang.

Perlu dicatat, SKF yang diperoleh wajib pajak tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Senin, 23 September 2024 | 15:40 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mengantisipasi Risiko Pajak atas Profit Shifting Pengelolaan Tambang

Sabtu, 21 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jokowi Larang Perusahaan ‘Serobot’ Lahan Milik Masyarakat Lokal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja