ADMINISTRASI PAJAK

Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:43 WIB
Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Izin usaha pertambangan (IUP) hanya bisa diterbitkan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan jika memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini diatur dalam PP 96/2021.

Syarat finansial dipenuhi melalui pemberian surat keterangan fiskal (SKF) kepada wajib pajak. Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 secara khusus mengatur mengenai pengajuan SKF ini. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak pusat ketika mengajukan SKF.

"[Pertama], telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir bagi wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang bila ada," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2019, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Syarat kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tidak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yakni pemeriksana bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Setelah diajukan, Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan respons berupa penerbitan SKF atau surat penolakan. SKF ataupun surat penolakan akan diterbikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

SKF yang telah diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat memiliki cabang, SKF juga berlaku untuk cabang.

Perlu dicatat, SKF yang diperoleh wajib pajak tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

Sabtu, 30 November 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini