PPN EKSPOR JASA

Penerapan Destination Principle Harus Konsisten & Menyeluruh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:50 WIB
Penerapan Destination Principle Harus Konsisten & Menyeluruh Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk ‘Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia’ di Menara Kadin, Kamis (27/9/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diharapkan bisa menerapkan skema destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap pajak pertambahan nilai sebesar 0% atas ekspor jasa. Pasalnya, pemajakan ekspor jasa justru tidak sesuai dengan undang-undang.

Destination principle sudah diarahkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menekankan‘PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi…’

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tujuan dari destination principle cukup jelas, yakni memperluas jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0%, serta memberikan aturan main dalam pengawasan substansi ekspor.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Destination principle sebenarnya sudah dilindungi oleh hukum sehingga penerapannya bukan dalam rangka pemberian insentif. Hal seperti ini sering rancu terkait mana insentif, mana yang seharusnya. Padahal tarif 0% dibernarkan ketika jasa diekspor,” ujarnya dalam diskusi yang bertajuk ‘Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia’ di Menara Kadin, Kamis (27/9/2018).

Lebih lanjut Darussalam memaparkan penyimpangan yang terjadi saat ini justru membuat pemajakan atas jasa ekspor menimbulkan double taxation. Hal ini dikarenakan masih dianutnya origin principle yang memajaki pada saat jasa diekspor.

Penyimpangan tersebut juga berasal dari pasaL 4 ayat 2 UU PPN terkait batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak (JKP) yang atas ekspor dikenai PPN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemudian, penyimpangan juga terjadi pada Surat Edaran 49/2011 yang hanya mengatur 3 jenis jasa dengan PPN 0%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ekspor jasa yang sejauh ini mendapat tarif PPN 0% hanya jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Sementara, sejumlah negara sudah menerapkan PPN 0% pada lebih banyak sektor dibanding di Indonesia.

“Netralitas PPN akan rusak jika banyak pemberian kebebasan, memberikan tarif yang berbeda, merubah daridestination principle menjadi origin principle,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN