PPN EKSPOR JASA

Penerapan Destination Principle Harus Konsisten & Menyeluruh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:50 WIB
Penerapan Destination Principle Harus Konsisten & Menyeluruh Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk ‘Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia’ di Menara Kadin, Kamis (27/9/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diharapkan bisa menerapkan skema destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap pajak pertambahan nilai sebesar 0% atas ekspor jasa. Pasalnya, pemajakan ekspor jasa justru tidak sesuai dengan undang-undang.

Destination principle sudah diarahkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menekankan‘PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi…’

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tujuan dari destination principle cukup jelas, yakni memperluas jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0%, serta memberikan aturan main dalam pengawasan substansi ekspor.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Destination principle sebenarnya sudah dilindungi oleh hukum sehingga penerapannya bukan dalam rangka pemberian insentif. Hal seperti ini sering rancu terkait mana insentif, mana yang seharusnya. Padahal tarif 0% dibernarkan ketika jasa diekspor,” ujarnya dalam diskusi yang bertajuk ‘Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia’ di Menara Kadin, Kamis (27/9/2018).

Lebih lanjut Darussalam memaparkan penyimpangan yang terjadi saat ini justru membuat pemajakan atas jasa ekspor menimbulkan double taxation. Hal ini dikarenakan masih dianutnya origin principle yang memajaki pada saat jasa diekspor.

Penyimpangan tersebut juga berasal dari pasaL 4 ayat 2 UU PPN terkait batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak (JKP) yang atas ekspor dikenai PPN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemudian, penyimpangan juga terjadi pada Surat Edaran 49/2011 yang hanya mengatur 3 jenis jasa dengan PPN 0%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Ekspor jasa yang sejauh ini mendapat tarif PPN 0% hanya jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Sementara, sejumlah negara sudah menerapkan PPN 0% pada lebih banyak sektor dibanding di Indonesia.

“Netralitas PPN akan rusak jika banyak pemberian kebebasan, memberikan tarif yang berbeda, merubah daridestination principle menjadi origin principle,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini