PMK 144/2022

Penentuan Nilai Pabean Bisa Pakai Nilai Transaksi Barang Serupa

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 15:06 WIB
Penentuan Nilai Pabean Bisa Pakai Nilai Transaksi Barang Serupa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir dapat menentukan nilai pabean berdasarkan pada nilai transaksi barang serupa.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor. Jika tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, penentuan nilai pabean berdasarkan pada nilai transaksi barang identik.

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi … dan nilai transaksi barang identik …, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 144/2022, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nilai transaksi barang serupa digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 harti sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun pemberitahuan pabean impor harus memenuhi kriteria minimal. Pertama, diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas. Kedua, berisi uraian, spesifikasi dan satuan barang yang jelas. Ketiga, tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ada pengecualian dari kriteria ketiga jika berdasarkan pada hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Pengecualian juga berlaku jika importir telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

“Dalam hal terdapat lebih dari 1 nilai transaksi barang serupa …, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 144/2022.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding barang serupa bisa dari kantor pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1), jika tidak terdapat data tingkat perdagangan dan jumlah barang barang serupa, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian. Adapun penyesuaian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, penyesuaian terhadap tingkat perdagangan. Penyesuaian ini berlaku jika tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kedua, penyesuaian terhadap jumlah barang. Penyesuaian ini berlaku jika jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama.

Ketiga, penyesuaian terhadap tingkat perdagangan dan jumlah barang. Penyesuaian ini berlaku jika tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

“Penyesuaian … dilakukan dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 144/2022.

Jika bukti nyata dan data yang objektif dan terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan. Kemudian, nilai transaksi barang serupa dianggap tidak dipengaruhi oleh tingkat perdagangan dan jumlah barang. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra