Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Importir dapat menentukan nilai pabean berdasarkan pada nilai transaksi barang serupa.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor. Jika tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, penentuan nilai pabean berdasarkan pada nilai transaksi barang identik.
“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi … dan nilai transaksi barang identik …, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 144/2022, dikutip pada Senin (21/11/2022).
Nilai transaksi barang serupa digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.
Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 harti sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.
Adapun pemberitahuan pabean impor harus memenuhi kriteria minimal. Pertama, diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas. Kedua, berisi uraian, spesifikasi dan satuan barang yang jelas. Ketiga, tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
Ada pengecualian dari kriteria ketiga jika berdasarkan pada hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Pengecualian juga berlaku jika importir telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).
“Dalam hal terdapat lebih dari 1 nilai transaksi barang serupa …, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 144/2022.
Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding barang serupa bisa dari kantor pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1), jika tidak terdapat data tingkat perdagangan dan jumlah barang barang serupa, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian. Adapun penyesuaian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, penyesuaian terhadap tingkat perdagangan. Penyesuaian ini berlaku jika tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama.
Kedua, penyesuaian terhadap jumlah barang. Penyesuaian ini berlaku jika jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama.
Ketiga, penyesuaian terhadap tingkat perdagangan dan jumlah barang. Penyesuaian ini berlaku jika tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
“Penyesuaian … dilakukan dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 144/2022.
Jika bukti nyata dan data yang objektif dan terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan. Kemudian, nilai transaksi barang serupa dianggap tidak dipengaruhi oleh tingkat perdagangan dan jumlah barang. (Fikri/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.