DESENTRALISASI FISKAL

Pendapatan Terdampak Pandemi, BPK: Pelayanan Publik Terpengaruh

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 11:14 WIB
Pendapatan Terdampak Pandemi, BPK: Pelayanan Publik Terpengaruh

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memberi tekanan pada pendapatan asli daerah. Kondisi tersebut pada gilirannya berdampak terhadap pelayanan publk yang disediakan pemerintah daerah (pemda).

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar mengatakan tekanan pada pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar terutama, di daerah yang perekonomiannya disokong sektor jasa dan pariwisata. Selain itu, akibat refocusing APBN, dana transfer yang diberikan ke daerah juga berkurang.

"Ini berdampak terhadap tujuan desentralisasi, yakni pelayanan publik. Pelayanan terhambat karena batasan-batasan baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," ujar Bahrullah, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kondisi ini mencerminkan terbatasnya kapasitas pemda dalam beradaptasi dan mengelola keuangan daerahnya sendiri. Genap 20 tahun otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilaksanakan, masih banyak pemda yang belum mandiri.

Pada 2019 saja, jumlah pemda di Jawa dan Sumatra kalompok belum mandiri masih mencapai 236 dari 283 pemda yang menjadi sampel BPK dalam mengukur indeks kemandirian fiskal (IKF). Hanya 7 pemda yang dapat dikategorikan sebagai pemda mandiri.

“Hasil review IKF dengan tren yang relatif datar juga menunjukkan rendahnya tingkat inovasi yang dilakukan pemda dalam koridor desentralisasi 20 tahun terakhir," ujar Bahrullah.

Oleh karena itu, BPK pun mendorong setiap kepala daerah pada masing-masing pemda untuk mengetahui keadaan riil di lapangan agar kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara tepat sasaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah