RAPBN 2021

Pendapatan Negara 2021 Diusulkan Turun 20,5% dari Target APBN 2019

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:41 WIB
Pendapatan Negara 2021 Diusulkan Turun 20,5% dari Target APBN 2019

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di lokasi pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendapatan negara pada 2020 senilai Rp1.1776,4 triliun.

Hal itu Jokowi sampaikan saat berpidato dalam rangka penyampaian pengantar pemerintah tentang RAPBN 2021 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, penerimaan negara tersebut mencakup sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

"Untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun," katanya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Jika dibandingkan dengan target pendapatan negara dalam APBN 2019 senilai Rp2.233,1 triliun, target tahun depan turun 20,5%. Jika dibandingkan dengan target terbaru dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.776,4 triliun, target tahun depan tumbuh 4,5%.

Jokowi memerinci penerimaan perpajakan pada 2021 ditargetkan Rp1.481,9 triliun sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp293,5 triliun.

Jokowi mengatakan reformasi perpajakan akan terus berlanjut pada tahun 2021. Reformasi tersebut mencakup perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.

Baca Juga:
Jelang Desember 2024, Penerimaan DJP Jatim II Capai 78 Persen Target

Dia berharap penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi virus Corona, serta memacu transformasi ekonomi.

Sementara dari sisi cukai, akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Jokowi juga telah menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan PNBP, antara lain dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.

"Di samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Jumat, 22 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Jelang Desember 2024, Penerimaan DJP Jatim II Capai 78 Persen Target

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?