MALAYSIA

Pendapatan dari Luar Negeri Bebas Pajak Mulai Januari 2022

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 14:00 WIB
Pendapatan dari Luar Negeri Bebas Pajak Mulai Januari 2022

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah telah menyetujui pembebasan pajak atas pendapatan wajib pajak yang bersumber dari luar negeri.

Kementerian Keuangan dalam pernyataan resminya menyebutkan akan membebaskan pajak atas pendapatan sumber luar negeri (foreign source income/FSI) bagi wajib pajak dalam negeri. Tujuannya, memastikan kelancaran implementasi inisiatif perpajakan. Pembebasan pajak tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada semua orang pribadi kecuali yang berada dalam kemitraan usaha di Malaysia, yang dikenakan pajak FSI," bunyi pernyataan tersebut

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Kementerian kemudian menyebut otoritas pajak (Inland Revenue Board/IRB) juga mengatur pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diberikan kepada perusahaan atau kemitraan perseroan terbatas. Sementara pada individu, akan dibebaskan pajak untuk semua jenis pendapatan.

Adapun pada wajib pajak luar negeri, baik orang pribadi, badan, atau lainnya, tetap dibebaskan dari PPh.

Kemenkeu juga mengumumkan FSI yang diterima pada tahun penetapan 2022 dibebaskan dari perhitungan pajak untuk tujuan pajak kemakmuran. Padahal dalam APBN 2022, pemerintah telah mengumumkan FSI akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sementara itu, untuk menjaga Bursa Efek Malaysia tetap dinamis, Kemenkeu mengatakan pemerintah akan mengenakan bea meterai 0,15% pada nota kontrak saham.

Bea materai maksimum pada setiap uang kertas dibatasi hingga RM1.000 atau Rp3,41 juta dan jumlah berapa pun yang melebihi batas itu akan dikirimkan.

"Pengiriman itu berlaku untuk semua nota kontrak mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026 aras semua saham yang tercatat di Bursa Efek Malaysia," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir malaymail.com.

Dalam pembacaan APBN 2022, pemerintah mengusulkan kenaikan bea meterai pada nota kontrak saham dari 0,1% menjadi 0,15%, yang setara dengan RM1,50 atau Rp5.123 untuk setiap RM1.000 atau Rp3,41 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa