MALAYSIA

Pendapatan dari Luar Negeri Bebas Pajak Mulai Januari 2022

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 14:00 WIB
Pendapatan dari Luar Negeri Bebas Pajak Mulai Januari 2022

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah telah menyetujui pembebasan pajak atas pendapatan wajib pajak yang bersumber dari luar negeri.

Kementerian Keuangan dalam pernyataan resminya menyebutkan akan membebaskan pajak atas pendapatan sumber luar negeri (foreign source income/FSI) bagi wajib pajak dalam negeri. Tujuannya, memastikan kelancaran implementasi inisiatif perpajakan. Pembebasan pajak tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada semua orang pribadi kecuali yang berada dalam kemitraan usaha di Malaysia, yang dikenakan pajak FSI," bunyi pernyataan tersebut

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kementerian kemudian menyebut otoritas pajak (Inland Revenue Board/IRB) juga mengatur pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diberikan kepada perusahaan atau kemitraan perseroan terbatas. Sementara pada individu, akan dibebaskan pajak untuk semua jenis pendapatan.

Adapun pada wajib pajak luar negeri, baik orang pribadi, badan, atau lainnya, tetap dibebaskan dari PPh.

Kemenkeu juga mengumumkan FSI yang diterima pada tahun penetapan 2022 dibebaskan dari perhitungan pajak untuk tujuan pajak kemakmuran. Padahal dalam APBN 2022, pemerintah telah mengumumkan FSI akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Sementara itu, untuk menjaga Bursa Efek Malaysia tetap dinamis, Kemenkeu mengatakan pemerintah akan mengenakan bea meterai 0,15% pada nota kontrak saham.

Bea materai maksimum pada setiap uang kertas dibatasi hingga RM1.000 atau Rp3,41 juta dan jumlah berapa pun yang melebihi batas itu akan dikirimkan.

"Pengiriman itu berlaku untuk semua nota kontrak mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026 aras semua saham yang tercatat di Bursa Efek Malaysia," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir malaymail.com.

Dalam pembacaan APBN 2022, pemerintah mengusulkan kenaikan bea meterai pada nota kontrak saham dari 0,1% menjadi 0,15%, yang setara dengan RM1,50 atau Rp5.123 untuk setiap RM1.000 atau Rp3,41 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP