MALAYSIA

Pendapatan dari Luar Negeri Bebas Pajak Mulai Januari 2022

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 14:00 WIB
Pendapatan dari Luar Negeri Bebas Pajak Mulai Januari 2022

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah telah menyetujui pembebasan pajak atas pendapatan wajib pajak yang bersumber dari luar negeri.

Kementerian Keuangan dalam pernyataan resminya menyebutkan akan membebaskan pajak atas pendapatan sumber luar negeri (foreign source income/FSI) bagi wajib pajak dalam negeri. Tujuannya, memastikan kelancaran implementasi inisiatif perpajakan. Pembebasan pajak tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada semua orang pribadi kecuali yang berada dalam kemitraan usaha di Malaysia, yang dikenakan pajak FSI," bunyi pernyataan tersebut

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Kementerian kemudian menyebut otoritas pajak (Inland Revenue Board/IRB) juga mengatur pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diberikan kepada perusahaan atau kemitraan perseroan terbatas. Sementara pada individu, akan dibebaskan pajak untuk semua jenis pendapatan.

Adapun pada wajib pajak luar negeri, baik orang pribadi, badan, atau lainnya, tetap dibebaskan dari PPh.

Kemenkeu juga mengumumkan FSI yang diterima pada tahun penetapan 2022 dibebaskan dari perhitungan pajak untuk tujuan pajak kemakmuran. Padahal dalam APBN 2022, pemerintah telah mengumumkan FSI akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Sementara itu, untuk menjaga Bursa Efek Malaysia tetap dinamis, Kemenkeu mengatakan pemerintah akan mengenakan bea meterai 0,15% pada nota kontrak saham.

Bea materai maksimum pada setiap uang kertas dibatasi hingga RM1.000 atau Rp3,41 juta dan jumlah berapa pun yang melebihi batas itu akan dikirimkan.

"Pengiriman itu berlaku untuk semua nota kontrak mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026 aras semua saham yang tercatat di Bursa Efek Malaysia," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir malaymail.com.

Dalam pembacaan APBN 2022, pemerintah mengusulkan kenaikan bea meterai pada nota kontrak saham dari 0,1% menjadi 0,15%, yang setara dengan RM1,50 atau Rp5.123 untuk setiap RM1.000 atau Rp3,41 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC