GEMPA BUMI LOMBOK

Pencairan 5 Tahap, Dana Bantuan Diusulkan Masuk APBN 2019

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 September 2018 | 18:00 WIB
Pencairan 5 Tahap, Dana Bantuan Diusulkan Masuk APBN 2019

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dalam rapat koordinasi Rehabilitasi dan Reskontruksi Pasca Gempa NTB, Jumat (31/8/2018). (DDTCNews - Kemenkopmk)

JAKARTA, DDTCNews – Proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascaterjadinya gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dilakukan pemerintah. Kebutuhan biaya pemulihan diusulkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Hal ini disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai rapat koordinasi mengenai tindak lanjut Inpres No.5/2018 mengenai Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok di kantornya, Jumat (31/8/2018).

“Pemulihan sosial dan ekonomi itu tidak hanya di 2018, tapi juga diusulkan masuk dalam 2019. Kita koordinasi dengan Kemenkeu. Memang alokasi anggaran 2018 tidak kita masukkan, tapi kita akan masukkan ke dalam anggaran 2019,” ujarnya.

Baca Juga:
Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) sudah mengajukan kebutuhan dana rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp6 triliun. Hingga akhir Agustus 2018, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp1,9 triliun untuk penanganan pascagempa.

Kebutuhan penggunaan anggaran rekonstruksi dan rehabilitasi banyak berkutat pada pemulihan fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos). Selain itu, ada penggunaan dana bagi masyarakat untuk memperbaiki rumahnya yang mengalami rusak berat.

"Percepatan infrastruktur akan dikoordinasikan oleh BNPB. Saat ini sudah terverifikasi 20.000 rumah rusak berat, yang mana pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp50 juta,” imbuhnya.

Baca Juga:
Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Pengucuran dana bantuan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, pengucuran senilai Rp10 juta. Bantuan tahap pertama ini agar masyarakat dapat membeli peralatan dan bahan baku untuk memperbaiki atau membangun ulang rumahnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melihat penggunaan dana pada tahap pertama. Puan mengaku sudah meminta agar pemerintah melakukan verifikasi. Verifikasi ini digunakan untuk pengucuran bantuan tahap selanjutnya. Bantuan akan dibagi menjadi 5 tahap.

Pihaknya juga meminta agar tahap rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat melibatkan peran aktif masyarakat. Masyarakat dapat bergotong-royong membangun ulang rumahnya atau turut serta dalam perbaikan fasilitas umum dan sosial yang terkenda dampak gempa.

"Kegiatan ini akan dilakukan secara swadaya, gotong-royong oleh mahasiswa, TNI/Polri, Kemen PU-Pera dan masyarakat. Diharapkan masyarakat ikut gotong royong untuk bangun rumahnya sendiri jika tidak ikut bangun fasum fasos. Jadi tidak berdiam diri,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Minggu, 31 Maret 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:30 WIB PROVINSI NTB

Tambal Kebutuhan Penerimaan, NTB Bakal Naikkan PKB dan BBNKB

Kamis, 05 Oktober 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tagih Utang Pajak ke Restoran hingga Hotel, Pemda Gandeng Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?