PROVINSI NTB

Tambal Kebutuhan Penerimaan, NTB Bakal Naikkan PKB dan BBNKB

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Tambal Kebutuhan Penerimaan, NTB Bakal Naikkan PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengungkapkan rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama DPRD.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani mengatakan kenaikan tarif diperlukan guna menambal penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan pemerintah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kebijakan ini secara langsung berdampak kepada penurunan potensi PAD. Sementara satu-satunya potensi paling besar sumber PAD itu dari PKB dan BBNKB I dan BBNKB II," ujar Eva, dikutip Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam UU HKPD, pemerintah pusat bersama DPR memutuskan untuk menghapus BBNKB II serta memberikan fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan.

Oleh karena itu, kapasitas fiskal daerah perlu dijaga dengan pengenaan PKB sebesar 1,2% dan BBNKB sebesar 12%. Menurut Eva, kinerja fiskal yang kuat diperlukan untuk mendukung program-program pembangunan.

"Kondisi fiskal kita cukup riskan, sementara kebutuhan belanja daerah terus meningkat. Makanya ini menjadi salah satu cara untuk menjaga fiskal daerah tetap terjaga," ujar Eva seperti dilansir radarlombok.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Eva, kenaikan tarif tidak perlu dikhawatirkan oleh pelaku usaha mengingat tarif BBNKB yang berlaku di setiap daerah sudah seragam seiring dengan berlakunya UU 1/2022.

"Dengan adanya UU HKPD malah kemungkinan konsumen akan membeli di daerah masing –masing karena tarif sekarang sudah seragam," ujar Eva. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja