KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Dian Kurniati | Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB
Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Ilustrasi.

LOMBOK TIMUR, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat melaksanakan 2 strategi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak pada akhir tahun. Salah satunya memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Muksin mengatakan perpanjangan jatuh tempo tersebut diberikan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun. Selain itu, pemkab juga memberikan penghapusan denda agar wajib pajak terdorong menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Dengan [keringanan] ini, kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak demi berkontribusi terhadap pembangunan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Muksin menuturkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan dalam SK Nomor Nomor 100.3.3.2/39/PENDA/2024. Melalui SK ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 kini menjadi 31 Desember 2024, dari semestinya 30 Oktober 2024.

Menurutnya, masih ada sebagian wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya hingga akhir Oktober 2024. Untuk itu, pemkab memberikan perpanjangan jatuh tempo sehingga wajib pajak dapat membayar PBB-P2 tanpa dikenakan denda.

Selain itu, terbit pula SK Nomor 100.3.3.2/40/PENDA/2024 yang mengatur pemberian penghapusan denda akibat keterlambatan PBB-P2 hingga 31 Desember 2024. Pemutihan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 hingga masa pajak 2023.

Baca Juga:
Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Muksin berharap perpanjangan jatuh tempo dan pemberian pemutihan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak segera membayar PBB-P2. Apabila kepatuhan meningkat, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB-P2 juga akan terus membaik.

"Dua SK tersebut diniatkan untuk memudahkan dan meringankan masyarakat yang belum membayar pajak PBB-P2," ujarnya seperti dilansir insidelombok.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Jumat, 01 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-30002 - ETAX-30031, Penyebab dan Solusinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 November 2024 | 14:00 WIB SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Jumat, 01 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tingkatkan Lifting, ESDM Bakal Kembangkan 301 Wilayah Kerja

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Jumat, 01 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-30002 - ETAX-30031, Penyebab dan Solusinya

Jumat, 01 November 2024 | 10:30 WIB KMK 16/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024