KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Dian Kurniati | Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB
Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Ilustrasi.

LOMBOK TIMUR, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat melaksanakan 2 strategi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak pada akhir tahun. Salah satunya memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Muksin mengatakan perpanjangan jatuh tempo tersebut diberikan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun. Selain itu, pemkab juga memberikan penghapusan denda agar wajib pajak terdorong menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Dengan [keringanan] ini, kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak demi berkontribusi terhadap pembangunan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Muksin menuturkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan dalam SK Nomor Nomor 100.3.3.2/39/PENDA/2024. Melalui SK ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 kini menjadi 31 Desember 2024, dari semestinya 30 Oktober 2024.

Menurutnya, masih ada sebagian wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya hingga akhir Oktober 2024. Untuk itu, pemkab memberikan perpanjangan jatuh tempo sehingga wajib pajak dapat membayar PBB-P2 tanpa dikenakan denda.

Selain itu, terbit pula SK Nomor 100.3.3.2/40/PENDA/2024 yang mengatur pemberian penghapusan denda akibat keterlambatan PBB-P2 hingga 31 Desember 2024. Pemutihan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 hingga masa pajak 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Muksin berharap perpanjangan jatuh tempo dan pemberian pemutihan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak segera membayar PBB-P2. Apabila kepatuhan meningkat, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB-P2 juga akan terus membaik.

"Dua SK tersebut diniatkan untuk memudahkan dan meringankan masyarakat yang belum membayar pajak PBB-P2," ujarnya seperti dilansir insidelombok.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?