KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 08:30 WIB
Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah mendorong kepala dusun dan kepala lingkungan untuk turut serta menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak.

Guna mendorong tugas kepala dusun dan kepala lingkungan dalam memungut PBB-P2, pemda telah memberikan dukungan operasional berupa sepeda motor dinas.

"Sebanyak 1.800 kepala dusun di 132 desa dan kelurahan itu telah memiliki motor dinas," kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain memberikan dukungan operasional, lanjut Lalu, pemkab juga sedang merancang peraturan yang menjadi landasan hukum bagi kepala dusun dan kepala lingkungan untuk menarik PBB-P2.

"Regulasi sedang kami siapkan," ujarnya seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu menuturkan target pendapatan daerah dari PBB-P2 yang ditetapkan dari tahun ke tahun cenderung tidak naik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun demikian, target tersebut relatif tak pernah tercapai. Contoh, realisasi PBB pada 2023 tercatat hanya senilai Rp16 miliar, 69% dari target PBB senilai Rp23 miliar.

Baiq memandang pencapaian target PBB masih terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Bapenda mengambil terobosan dengan menyiapkan mobil pajak keliling.

Mobil pajak keliling akan dioperasikan di luar Kota Praya dan di pedesaan guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami lebih kepada upaya jemput bola sehingga target PBB itu bisa tercapai di 2024," tutur Baiq. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan