KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 08:30 WIB
Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah mendorong kepala dusun dan kepala lingkungan untuk turut serta menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak.

Guna mendorong tugas kepala dusun dan kepala lingkungan dalam memungut PBB-P2, pemda telah memberikan dukungan operasional berupa sepeda motor dinas.

"Sebanyak 1.800 kepala dusun di 132 desa dan kelurahan itu telah memiliki motor dinas," kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Selain memberikan dukungan operasional, lanjut Lalu, pemkab juga sedang merancang peraturan yang menjadi landasan hukum bagi kepala dusun dan kepala lingkungan untuk menarik PBB-P2.

"Regulasi sedang kami siapkan," ujarnya seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu menuturkan target pendapatan daerah dari PBB-P2 yang ditetapkan dari tahun ke tahun cenderung tidak naik.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Namun demikian, target tersebut relatif tak pernah tercapai. Contoh, realisasi PBB pada 2023 tercatat hanya senilai Rp16 miliar, 69% dari target PBB senilai Rp23 miliar.

Baiq memandang pencapaian target PBB masih terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Bapenda mengambil terobosan dengan menyiapkan mobil pajak keliling.

Mobil pajak keliling akan dioperasikan di luar Kota Praya dan di pedesaan guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami lebih kepada upaya jemput bola sehingga target PBB itu bisa tercapai di 2024," tutur Baiq. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses