KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tagih Utang Pajak ke Restoran hingga Hotel, Pemda Gandeng Kejaksaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Tagih Utang Pajak ke Restoran hingga Hotel, Pemda Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews – Pemkab Lombok Barat akan menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram guna mengefektifkan kegiatan penagihan utang pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, dengan total nilai Rp12 miliar.

Kabid Pelayanan Bapenda Lombok Barat Arya Damarwulan menyebut Kejari Mataram kini tengah menjalankan tugas penagihan pajak. Adapun Kejari Mataram melakukan penagihan pajak berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Lombok Barat.

“Kami tunggu, tetap ada progres dari tim kejaksaan,” katanya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bapenda memaparkan jumlah tunggakan pajak saat rapat kerja dengan DPRD Lombok Barat pada 28 September 2023. Tercatat, puluhan hotel, restoran, dan tempat hiburan punya tunggakan pajak dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran.

“Sudah kami kirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan. Itu salah satu upaya kami menagih. Untuk hasilnya, sejauh ini belum dirilis,” tutur Arya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Lombok Barat Munawir Haris menilai upaya Bapenda menggandeng Kejaksaan dalam kegiatan penagihan pajak daerah merupakan langkah tepat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pemda sudah membuat SKK dengan kejaksaan untuk menagih. Saya optimistis kejaksaan akan mampu menagih utang tersebut,” ujarnya.

Munawir menambahkan upaya penagihan pajak juga dilakukan terhadap wajib pajak yang telah lama menunggak. Dia meyakini Kejari Mataram dapat membantu menagih utang pajak yang telah lama berlarut-larut.

“Saya yakin kejaksaan akan mampu menagih sesuai SKK,” katanya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan SKK itu, lanjut Munawir, daerah memberikan kuasa penuh ke kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah penagihan. Menurutnya, langkah penagihan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau tidak ada itikad baik dari wajib pajak, apapun yang dilakukan kejaksaan, kami mendukung demi Lombok Barat,” tuturnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra