KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tagih Utang Pajak ke Restoran hingga Hotel, Pemda Gandeng Kejaksaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Tagih Utang Pajak ke Restoran hingga Hotel, Pemda Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews – Pemkab Lombok Barat akan menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram guna mengefektifkan kegiatan penagihan utang pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, dengan total nilai Rp12 miliar.

Kabid Pelayanan Bapenda Lombok Barat Arya Damarwulan menyebut Kejari Mataram kini tengah menjalankan tugas penagihan pajak. Adapun Kejari Mataram melakukan penagihan pajak berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Lombok Barat.

“Kami tunggu, tetap ada progres dari tim kejaksaan,” katanya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bapenda memaparkan jumlah tunggakan pajak saat rapat kerja dengan DPRD Lombok Barat pada 28 September 2023. Tercatat, puluhan hotel, restoran, dan tempat hiburan punya tunggakan pajak dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran.

“Sudah kami kirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan. Itu salah satu upaya kami menagih. Untuk hasilnya, sejauh ini belum dirilis,” tutur Arya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Lombok Barat Munawir Haris menilai upaya Bapenda menggandeng Kejaksaan dalam kegiatan penagihan pajak daerah merupakan langkah tepat.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

“Pemda sudah membuat SKK dengan kejaksaan untuk menagih. Saya optimistis kejaksaan akan mampu menagih utang tersebut,” ujarnya.

Munawir menambahkan upaya penagihan pajak juga dilakukan terhadap wajib pajak yang telah lama menunggak. Dia meyakini Kejari Mataram dapat membantu menagih utang pajak yang telah lama berlarut-larut.

“Saya yakin kejaksaan akan mampu menagih sesuai SKK,” katanya.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dengan SKK itu, lanjut Munawir, daerah memberikan kuasa penuh ke kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah penagihan. Menurutnya, langkah penagihan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau tidak ada itikad baik dari wajib pajak, apapun yang dilakukan kejaksaan, kami mendukung demi Lombok Barat,” tuturnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha