KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

Penasaran Rincian Barangnya? Download PMK di Sini!

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 07 September 2018 | 14:24 WIB
Penasaran Rincian Barangnya? Download PMK di Sini!

Tampilan utama laman https://engine.ddtc.co.id/. Dalam laman ini, setiap orang bisa melihat berbagai regulasi terbaru di Indonesia yang berhubungan dengan pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 1.700 klasifikasi barang resmi dikenai pajak penghasilan pasal 22 impor dengan tarif sebesar atau lebih dari 7,5%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 (download di sini). Regulasi ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/201 (download di sini).

Regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah pengendalian impor. Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas sebagai respons atas lebarnya defisit neraca transaksi berjalan, yang masuk dalam neraca pembayaran Indonesia.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dalam PMK tersebut, sebanyak 672 klasifikasi barang (nomor harmonized System/ HS) dikenai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 10%. Jumlah tersebut naik 175,4% dibandingkan jumlah klasifikasi barang dalam beleid sebelumnya sebanyak 244 nomor HS.

Selanjutnya, sebanyak 1.077 nomor HS dikanai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 7,5%. Jumlah komoditasnya pun naik 89,6% dari regulasi terdahulu sebanyak 568 nomor HS. Sementara, untuk klasifikasi barang yang mendapat tarif 0,5% tetap 7 nomor HS.

Regulasi ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 6 September 2018. Dengan demikian, tarif PPh pasal 22 impor yang baru

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Karena diundangkan pada 6 September 2018, kebijakan ini otomatis berlaku pada minggu depan, Kamis (13/9/2108). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN