KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

Penasaran Rincian Barangnya? Download PMK di Sini!

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 07 September 2018 | 14:24 WIB
Penasaran Rincian Barangnya? Download PMK di Sini!

Tampilan utama laman https://engine.ddtc.co.id/. Dalam laman ini, setiap orang bisa melihat berbagai regulasi terbaru di Indonesia yang berhubungan dengan pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 1.700 klasifikasi barang resmi dikenai pajak penghasilan pasal 22 impor dengan tarif sebesar atau lebih dari 7,5%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 (download di sini). Regulasi ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/201 (download di sini).

Regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah pengendalian impor. Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas sebagai respons atas lebarnya defisit neraca transaksi berjalan, yang masuk dalam neraca pembayaran Indonesia.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dalam PMK tersebut, sebanyak 672 klasifikasi barang (nomor harmonized System/ HS) dikenai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 10%. Jumlah tersebut naik 175,4% dibandingkan jumlah klasifikasi barang dalam beleid sebelumnya sebanyak 244 nomor HS.

Selanjutnya, sebanyak 1.077 nomor HS dikanai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 7,5%. Jumlah komoditasnya pun naik 89,6% dari regulasi terdahulu sebanyak 568 nomor HS. Sementara, untuk klasifikasi barang yang mendapat tarif 0,5% tetap 7 nomor HS.

Regulasi ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 6 September 2018. Dengan demikian, tarif PPh pasal 22 impor yang baru

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Karena diundangkan pada 6 September 2018, kebijakan ini otomatis berlaku pada minggu depan, Kamis (13/9/2108). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru