KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

Penasaran Rincian Barangnya? Download PMK di Sini!

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 07 September 2018 | 14:24 WIB
Penasaran Rincian Barangnya? Download PMK di Sini!

Tampilan utama laman https://engine.ddtc.co.id/. Dalam laman ini, setiap orang bisa melihat berbagai regulasi terbaru di Indonesia yang berhubungan dengan pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 1.700 klasifikasi barang resmi dikenai pajak penghasilan pasal 22 impor dengan tarif sebesar atau lebih dari 7,5%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 (download di sini). Regulasi ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/201 (download di sini).

Regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah pengendalian impor. Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas sebagai respons atas lebarnya defisit neraca transaksi berjalan, yang masuk dalam neraca pembayaran Indonesia.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Dalam PMK tersebut, sebanyak 672 klasifikasi barang (nomor harmonized System/ HS) dikenai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 10%. Jumlah tersebut naik 175,4% dibandingkan jumlah klasifikasi barang dalam beleid sebelumnya sebanyak 244 nomor HS.

Selanjutnya, sebanyak 1.077 nomor HS dikanai tarif PPh pasal 22 impor sebesar 7,5%. Jumlah komoditasnya pun naik 89,6% dari regulasi terdahulu sebanyak 568 nomor HS. Sementara, untuk klasifikasi barang yang mendapat tarif 0,5% tetap 7 nomor HS.

Regulasi ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 6 September 2018. Dengan demikian, tarif PPh pasal 22 impor yang baru

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Karena diundangkan pada 6 September 2018, kebijakan ini otomatis berlaku pada minggu depan, Kamis (13/9/2108). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi