KOTA SAMARINDA

Penagihan Tunggakan Pajak 12 WP Bandel Diserahkan ke Kejari

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 12:08 WIB
Penagihan Tunggakan Pajak 12 WP Bandel Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan telah menyerahkan penagihan 12 wajib pajak daerah yang bandel kepada Kejari. Menurutnya, Kejari juga bisa membawa persoalan tersebut ke ranah pidana jika wajib pajak daerah itu menolak membayar kewajibannya.

"Jika dalam pelaksanaan mengharuskan adanya pemaksaan hingga berujung kemungkinan pidana, segala sesuatunya bakal ditangani jaksa selaku pengacara negara," katanya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Hermanus mengatakan Bapenda telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) penagihan pajak kepada Kejari. Berkas soal tunggakan pajak daerah juga sudah diikutsertakan.

Hermanus menjelaskan penunggak pajak tersebut terdiri atas wajib pajak hotel dan restoran. Tanpa memerinci tunggakannya, dia menyebut nilai total mencapai miliaran rupiah.

Sebelum menyerahkan penagihan kepada Kejari, Bapenda telah melakukan proses penagihan sesuai dengan yang diatur dalam perda. Prosesnya meliputi perhitungan piutang, penerbitan surat ketetapan pajak, serta pemanggilan penunggak pajak tetapi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kepala Seksi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdy menyatakan agenda penandatanganan SKK menjadi tindak lanjut atas kerja sama yang terjalin sejak 2020. Menurutnya, Kejari berkomitmen membantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga tuntas.

"Kami siap memfasilitasi penagihan piutang pajak hingga memberikan legal opinion atas aksi-aksi yang akan dilakukan bersama," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Dia menambahkan kerja sama antara Kejari dan Pemkot tidak terbatas pada penagihan tunggakan pajak daerah. Selain itu, Kejari juga dapat membantu menyelesaikan persoalan mengenai aset daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan