KOTA SAMARINDA

Penagihan Tunggakan Pajak 12 WP Bandel Diserahkan ke Kejari

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 12:08 WIB
Penagihan Tunggakan Pajak 12 WP Bandel Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan telah menyerahkan penagihan 12 wajib pajak daerah yang bandel kepada Kejari. Menurutnya, Kejari juga bisa membawa persoalan tersebut ke ranah pidana jika wajib pajak daerah itu menolak membayar kewajibannya.

"Jika dalam pelaksanaan mengharuskan adanya pemaksaan hingga berujung kemungkinan pidana, segala sesuatunya bakal ditangani jaksa selaku pengacara negara," katanya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Hermanus mengatakan Bapenda telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) penagihan pajak kepada Kejari. Berkas soal tunggakan pajak daerah juga sudah diikutsertakan.

Hermanus menjelaskan penunggak pajak tersebut terdiri atas wajib pajak hotel dan restoran. Tanpa memerinci tunggakannya, dia menyebut nilai total mencapai miliaran rupiah.

Sebelum menyerahkan penagihan kepada Kejari, Bapenda telah melakukan proses penagihan sesuai dengan yang diatur dalam perda. Prosesnya meliputi perhitungan piutang, penerbitan surat ketetapan pajak, serta pemanggilan penunggak pajak tetapi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Kepala Seksi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdy menyatakan agenda penandatanganan SKK menjadi tindak lanjut atas kerja sama yang terjalin sejak 2020. Menurutnya, Kejari berkomitmen membantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga tuntas.

"Kami siap memfasilitasi penagihan piutang pajak hingga memberikan legal opinion atas aksi-aksi yang akan dilakukan bersama," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Dia menambahkan kerja sama antara Kejari dan Pemkot tidak terbatas pada penagihan tunggakan pajak daerah. Selain itu, Kejari juga dapat membantu menyelesaikan persoalan mengenai aset daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan