PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan, Wilayah Ini Bidik Penerimaan Rp62,7 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 13 Mei 2021 | 09:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Wilayah Ini Bidik Penerimaan Rp62,7 Miliar

Ilustrasi. 

LAMPUNG UTARA, DDTCNews – UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Wilayah Lampung Utara Provinsi Lampung menargetkan penerimaan Rp62,7 miliar selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.

Kepala Bidang Penetapan Pajak UPTD Dispenda Wilayah Lampung Utara Bambang mengatakan target itu terdiri atas pajak kendaraan bermotor Rp30,6 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp32,1 miliar.

"Kami optimistis target tersebut bisa tercapai mengingat waktu yang masih panjang, [dari April] hingga akhir September 2021," katanya, dikutip pada Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bambang mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB sepanjang April 2021 telah mencapai Rp800 juta. Nilai penerimaan itu berasal dari 1.012 kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan.

Menurutnya, penerimaan itu tergolong kecil karena belum banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif pajak. Dia mengestimasi peserta program pemutihan akan makin ramai memadati kantor-kantor Samsat.

"Masyarakat sudah mengetahui program pemutihan ini. Hanya saja mungkin mereka masih menundanya hingga habis Lebaran nanti," ujarnya, seperti dilansir hariansiber.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Pergub No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan BBNKB pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.

Terhadap pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan ditambah bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus