PROVINSI DKI JAKARTA

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Desember 2018 | 16:52 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi antrean di samsat. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribudi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan sangat banyak wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda administrasi. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk memperpanjang penyelenggaraannya hingga 31 Desember 2018.

“Kami memperpanjang berjalannya program penghapusan sanksi administratif untuk PKN, BBNKB, dan PBB,” tuturnya, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyelenggarakan penghapusan denda administratif pada jenis pajak tersebut pada 15 November—15 Desember 2018. Program ini diadakan untuk mengurangi 4,7 juta kendaraan bermotor penunggak pajak dengan potensi Rp1,8 miliar.

Program perpanjangan penghapusan denda administratif sejalan dengan Surat Keputusan Kepala BPRD DKI Jakarta No. 2543/2018. BPRD berharap program ini mampu mendorong tingkat kaptuhan wajib pajak ke depannya.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono mengungkapkan wajib pajak berbondong-bondong memanfaatkan program tersebut. Animo wajib pajak menjadi salah satu alasan program ini diperpanjang.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Lebih lanjut dia memaparkan sejumlah wajib pajak mengantre di Kantor Samsat Jakarta Barat untuk menunggu antrean PKB. Namun, untuk mengurangi antrean, mobil Samsat Keliling juga disiagakan di halaman kantor Samsat tersebut.

“Kami harap semua wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak pokok selama program ini berlangsung. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sementara, dendanya tidak perlu dibayarkan,” tutur Elling. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax