Ilustrasi antrean di samsat.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribudi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Plt Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan sangat banyak wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda administrasi. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk memperpanjang penyelenggaraannya hingga 31 Desember 2018.
“Kami memperpanjang berjalannya program penghapusan sanksi administratif untuk PKN, BBNKB, dan PBB,” tuturnya, Senin (17/12/2018).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyelenggarakan penghapusan denda administratif pada jenis pajak tersebut pada 15 November—15 Desember 2018. Program ini diadakan untuk mengurangi 4,7 juta kendaraan bermotor penunggak pajak dengan potensi Rp1,8 miliar.
Program perpanjangan penghapusan denda administratif sejalan dengan Surat Keputusan Kepala BPRD DKI Jakarta No. 2543/2018. BPRD berharap program ini mampu mendorong tingkat kaptuhan wajib pajak ke depannya.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono mengungkapkan wajib pajak berbondong-bondong memanfaatkan program tersebut. Animo wajib pajak menjadi salah satu alasan program ini diperpanjang.
Lebih lanjut dia memaparkan sejumlah wajib pajak mengantre di Kantor Samsat Jakarta Barat untuk menunggu antrean PKB. Namun, untuk mengurangi antrean, mobil Samsat Keliling juga disiagakan di halaman kantor Samsat tersebut.
“Kami harap semua wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak pokok selama program ini berlangsung. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sementara, dendanya tidak perlu dibayarkan,” tutur Elling. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.