PROVINSI DKI JAKARTA

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Desember 2018 | 16:52 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi antrean di samsat. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribudi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan sangat banyak wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda administrasi. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk memperpanjang penyelenggaraannya hingga 31 Desember 2018.

“Kami memperpanjang berjalannya program penghapusan sanksi administratif untuk PKN, BBNKB, dan PBB,” tuturnya, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyelenggarakan penghapusan denda administratif pada jenis pajak tersebut pada 15 November—15 Desember 2018. Program ini diadakan untuk mengurangi 4,7 juta kendaraan bermotor penunggak pajak dengan potensi Rp1,8 miliar.

Program perpanjangan penghapusan denda administratif sejalan dengan Surat Keputusan Kepala BPRD DKI Jakarta No. 2543/2018. BPRD berharap program ini mampu mendorong tingkat kaptuhan wajib pajak ke depannya.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono mengungkapkan wajib pajak berbondong-bondong memanfaatkan program tersebut. Animo wajib pajak menjadi salah satu alasan program ini diperpanjang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut dia memaparkan sejumlah wajib pajak mengantre di Kantor Samsat Jakarta Barat untuk menunggu antrean PKB. Namun, untuk mengurangi antrean, mobil Samsat Keliling juga disiagakan di halaman kantor Samsat tersebut.

“Kami harap semua wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak pokok selama program ini berlangsung. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sementara, dendanya tidak perlu dibayarkan,” tutur Elling. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?