KOTA CIREBON

Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan Pajak Hingga 25 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:01 WIB
Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan Pajak Hingga 25 Tahun

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemkot Cirebon, Jawa Barat menggulirkan insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam skala besar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Arif Kurniawan mengatakan pemkot memberikan insentif pemutihan denda administratif PBB-P2 melalui Keputusan Wali Kota Cirebon No.973/Kep.196-BKP/2021. Melalui beleid tersebut masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak.

Tunggakan pajak yang diputihkan dendanya berlaku mulai tahun fiskal 1995 sampai 2020. Dengan demikian, tunggakan PBB-P2 dalam 25 tahun terakhir dibebaskan dari pembayaran denda administratif.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

"Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun-tahun terdahulu, seluruh dendanya diberi keringanan. Cukup bayar pokoknya saja sesuai yang tertera di SPPT PBB-P2," katanya dikutip dari Radar Cirebon pada Senin (7/6/2021).

M. Arif menjelaskan pemkot memberikan relaksasi pajak secara terbatas pada tahun ini. Dia menyebutkan penghapusan denda administrasi PBB-P2 hanya berlaku pada pembayaran pajak periode Juni 2021 sampai Agustus 2021.

Skema insentif PBB-P2 di Kota Cirebon melanjutkan kebijakan relaksasi pajak daerah yang dilakukan pada tahun lalu. Selain pemutihan denda administratif, Pemkot Cirebon juga memberikan insentif PBB-P2 dalam skala yang lebih luas mencakup diskon pokok pajak hingga 15%.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Kebijakan insentif tersebut merupakan salah satu respons pemkot untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan insentif PBB-P2 kemudian dilanjutkan pada tahun ini dengan skala yang lebih kecil dengan hanya pemutihan denda administratif.

Adapun pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai pilihan saluran. Masyarakat bisa melunasi tagihan pajak melalui jaringan Bank BJB dan minimarket Alfamart serta Indomaret. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui platform daring Bukalapak, Tokopedia dan Traveloka. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?