KOTA CIREBON

Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan Pajak Hingga 25 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:01 WIB
Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan Pajak Hingga 25 Tahun

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemkot Cirebon, Jawa Barat menggulirkan insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam skala besar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Arif Kurniawan mengatakan pemkot memberikan insentif pemutihan denda administratif PBB-P2 melalui Keputusan Wali Kota Cirebon No.973/Kep.196-BKP/2021. Melalui beleid tersebut masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak.

Tunggakan pajak yang diputihkan dendanya berlaku mulai tahun fiskal 1995 sampai 2020. Dengan demikian, tunggakan PBB-P2 dalam 25 tahun terakhir dibebaskan dari pembayaran denda administratif.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

"Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun-tahun terdahulu, seluruh dendanya diberi keringanan. Cukup bayar pokoknya saja sesuai yang tertera di SPPT PBB-P2," katanya dikutip dari Radar Cirebon pada Senin (7/6/2021).

M. Arif menjelaskan pemkot memberikan relaksasi pajak secara terbatas pada tahun ini. Dia menyebutkan penghapusan denda administrasi PBB-P2 hanya berlaku pada pembayaran pajak periode Juni 2021 sampai Agustus 2021.

Skema insentif PBB-P2 di Kota Cirebon melanjutkan kebijakan relaksasi pajak daerah yang dilakukan pada tahun lalu. Selain pemutihan denda administratif, Pemkot Cirebon juga memberikan insentif PBB-P2 dalam skala yang lebih luas mencakup diskon pokok pajak hingga 15%.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kebijakan insentif tersebut merupakan salah satu respons pemkot untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan insentif PBB-P2 kemudian dilanjutkan pada tahun ini dengan skala yang lebih kecil dengan hanya pemutihan denda administratif.

Adapun pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai pilihan saluran. Masyarakat bisa melunasi tagihan pajak melalui jaringan Bank BJB dan minimarket Alfamart serta Indomaret. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui platform daring Bukalapak, Tokopedia dan Traveloka. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’