KOTA CIREBON

Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan Pajak Hingga 25 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:01 WIB
Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan Pajak Hingga 25 Tahun

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemkot Cirebon, Jawa Barat menggulirkan insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam skala besar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Arif Kurniawan mengatakan pemkot memberikan insentif pemutihan denda administratif PBB-P2 melalui Keputusan Wali Kota Cirebon No.973/Kep.196-BKP/2021. Melalui beleid tersebut masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak.

Tunggakan pajak yang diputihkan dendanya berlaku mulai tahun fiskal 1995 sampai 2020. Dengan demikian, tunggakan PBB-P2 dalam 25 tahun terakhir dibebaskan dari pembayaran denda administratif.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun-tahun terdahulu, seluruh dendanya diberi keringanan. Cukup bayar pokoknya saja sesuai yang tertera di SPPT PBB-P2," katanya dikutip dari Radar Cirebon pada Senin (7/6/2021).

M. Arif menjelaskan pemkot memberikan relaksasi pajak secara terbatas pada tahun ini. Dia menyebutkan penghapusan denda administrasi PBB-P2 hanya berlaku pada pembayaran pajak periode Juni 2021 sampai Agustus 2021.

Skema insentif PBB-P2 di Kota Cirebon melanjutkan kebijakan relaksasi pajak daerah yang dilakukan pada tahun lalu. Selain pemutihan denda administratif, Pemkot Cirebon juga memberikan insentif PBB-P2 dalam skala yang lebih luas mencakup diskon pokok pajak hingga 15%.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Kebijakan insentif tersebut merupakan salah satu respons pemkot untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan insentif PBB-P2 kemudian dilanjutkan pada tahun ini dengan skala yang lebih kecil dengan hanya pemutihan denda administratif.

Adapun pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai pilihan saluran. Masyarakat bisa melunasi tagihan pajak melalui jaringan Bank BJB dan minimarket Alfamart serta Indomaret. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui platform daring Bukalapak, Tokopedia dan Traveloka. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi