PROVINSI BANTEN

Pemprov Terancam Tidak Dapat WTP, Ini Kata BPK

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:00 WIB
Pemprov Terancam Tidak Dapat WTP, Ini Kata BPK

Ilustrasi. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten berpotensi tidak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 lantaran adanya penyaluran dana bagi hasil yang tersendat.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan BPK akan mengecek apakah terhambatnya penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari provinsi ke kabupaten/kota tersebut bakal berdampak terhadap opini laporan keuangan pemerintah (LKPD).

"Apakah ini sifatnya material terhadap sebuah laporan atau tidak? Itu menentukan opini yang diserahkan," katanya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Arman menambahkan BPK juga akan memeriksa penyebab mengapa DBH yang menjadi hak pemkab dan pemkot tidak kunjung ditransfer, padahal pemprov mengaku sudah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) atas dana tersebut.

"Prakteknya [pencairan DBH] belum dilakukan oleh Bank Banten sebagai tempat rekening kas umum daerah (RKUD) saat itu pada bulan Februari. Itu saya kira kita harus mendalami juga mengapa bisa terjadi," tuturnya.

Selain itu, BPK juga akan memeriksa pencatatan transfer DBH yang dilaporkan oleh pemkab dan pemkot di Banten melalui LKPD masing-masing. Bila pencatatan pada LKPD oleh masing-masing pemkab dan pemkot di Banten tidak memenuhi standar pelaporan LKPD maka bisa jadi pemkab dan pemkot di Banten juga tidak memperoleh predikat WTP dari BPK.

Baca Juga:
Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada BPK sejak Senin (10/2/2021). Pemprov telah merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp10,33 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp10,06 triliun.

Pemprov juga menjadi provinsi pertama yang menyerahkan telah LKPD tahun anggaran 2020. “Kami mengapresiasi hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi di dalam pelaporan keuangan tahunan," tutur Arman seperti dilansir bantennews.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan