PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Sulsel Hapus PKB Progresif, Sementara

Gallantino Farman | Jumat, 04 November 2016 | 07:15 WIB
Pemprov Sulsel Hapus PKB Progresif, Sementara

MAKASSAR, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada masyarakat. Insentif ini berupa pembebasan sementara pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Kepala Dispenda Provinsi Sulsel Tautoto TR mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk pemutakhiran data objek dan subjek pajak kendaraan bermotor di Sulsel, meskipun ini menjadi yang kedua kalinya insentif serupa diberikan.

"Saya mengimbau agar masyarakat segera melunasi PKB, manfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi samsat terdekat," ujarnya Kamis (3/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tautoto menambahkan kalau insentif ini diberikan sebagai hadiah ulang tahun Provinsi Sumsel yang ke-347 yang jatuh pada 19 Oktober bulan lalu.

Sebagai informasi ketentuan terkait pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2117/X/ Tahun 2016 tentang insentif pajak daerah.

Menurut Tautoto, pembebasan PKB ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN