PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Sulsel Hapus PKB Progresif, Sementara

Gallantino Farman | Jumat, 04 November 2016 | 07:15 WIB
Pemprov Sulsel Hapus PKB Progresif, Sementara

MAKASSAR, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada masyarakat. Insentif ini berupa pembebasan sementara pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Kepala Dispenda Provinsi Sulsel Tautoto TR mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk pemutakhiran data objek dan subjek pajak kendaraan bermotor di Sulsel, meskipun ini menjadi yang kedua kalinya insentif serupa diberikan.

"Saya mengimbau agar masyarakat segera melunasi PKB, manfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi samsat terdekat," ujarnya Kamis (3/11).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Tautoto menambahkan kalau insentif ini diberikan sebagai hadiah ulang tahun Provinsi Sumsel yang ke-347 yang jatuh pada 19 Oktober bulan lalu.

Sebagai informasi ketentuan terkait pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2117/X/ Tahun 2016 tentang insentif pajak daerah.

Menurut Tautoto, pembebasan PKB ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual