Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
MAKASSAR, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada masyarakat. Insentif ini berupa pembebasan sementara pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Kepala Dispenda Provinsi Sulsel Tautoto TR mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk pemutakhiran data objek dan subjek pajak kendaraan bermotor di Sulsel, meskipun ini menjadi yang kedua kalinya insentif serupa diberikan.
"Saya mengimbau agar masyarakat segera melunasi PKB, manfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi samsat terdekat," ujarnya Kamis (3/11).
Tautoto menambahkan kalau insentif ini diberikan sebagai hadiah ulang tahun Provinsi Sumsel yang ke-347 yang jatuh pada 19 Oktober bulan lalu.
Sebagai informasi ketentuan terkait pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2117/X/ Tahun 2016 tentang insentif pajak daerah.
Menurut Tautoto, pembebasan PKB ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.