PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Beri Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 18:19 WIB
Pemprov Beri Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ilustrasi. 

PALOPO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Insentif ini berupa pengurangan hingga pembebasan pajak terutang.

Dalam sosialisasi pajak daerah yang diadakan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Palopo, Sekretaris Bapenda Sulawesi Selatan Andi Winarno Eka Putra mengatakan insentif ditujukan bagi pemilik kendaraan angkutan umum, baik angkutan orang maupun angkutan barang.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur No.14/2019, untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, insentif PKB dan BBNKB sebesar 70% dari dasar pengenaan pajak. Sementara angkutan umum barang, insentifnya ditetapkan 50%,” jelasnya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor angkutan umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang atau orang dengan dipungut bayaran dan bergerak di bidang jasa angkutan umum serta menggunakan plat dasar warna kuning.

Tidak hanya pengurangan, pemerintah daerah juga menggratiskan BBNKB. Kebijakan ini hanya diberikan kepada pihak pemilik angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum.

Selain itu, angkutan umum tersebut juga harus mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Kebijakan gratis BBNKB ini berlaku sampai 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adapun pembebasan BBNKB ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1126/VI/2019 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua, Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang.

Seperti dilansir laman resmi Bapenda Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo mendapatkan dana bagi hasil (DBH) pajak senilai Rp17,9 miliar yang terhitung hingga Mei 2019. DBH ini diperoleh dari 5 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Sulawesi Selatan.

Sebanyak 5 jenis pajak tersebut antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sejumlah Rp7.3 miliar, PKB sejumlah Rp4,5 miliar, BBNKB sejumlah Rp3,7 miliar, pajak air permukaan (PAP) sejumlah Rp80 juta, dan pajak rokok sejumlah Rp2.2 miliar. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha