PROVINSI JAMBI

Pemprov Beri Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Pekan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:01 WIB
Pemprov Beri Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Pekan Depan

Pengumuman pemutihan pajak kendaraan yang disampaikan Pemprov Jambi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

Kantor Samsat Kota Jambi mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-69 RI. Program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Segera manfaatkan sebelum diberlakukan penghapusan data regident sesuai Pasal 74 UU 22 Tahun 2009. Waktu terbatas," bunyi pengumuman yang diunggah @samsat.kota.jambi, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan ada beberapa jenis insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 2 hingga 15 tahun. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membayar pajak untuk 2 tahun saja.

Ketiga, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda 4 lebih dari 1 unit. Keempat, pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kelima, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang. Keenam, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang.

Ketujuh, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Program pemutihan dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Persyaratan program penghapusan denda yakni membawa KTP asli dan STNK asli.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sementara untuk balik nama kendaraan, syaratnya KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai