PROVINSI JAMBI

Pemprov Beri Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Pekan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:01 WIB
Pemprov Beri Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Pekan Depan

Pengumuman pemutihan pajak kendaraan yang disampaikan Pemprov Jambi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

Kantor Samsat Kota Jambi mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-69 RI. Program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Segera manfaatkan sebelum diberlakukan penghapusan data regident sesuai Pasal 74 UU 22 Tahun 2009. Waktu terbatas," bunyi pengumuman yang diunggah @samsat.kota.jambi, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan ada beberapa jenis insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 2 hingga 15 tahun. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membayar pajak untuk 2 tahun saja.

Ketiga, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda 4 lebih dari 1 unit. Keempat, pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kelima, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang. Keenam, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang.

Ketujuh, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Program pemutihan dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Persyaratan program penghapusan denda yakni membawa KTP asli dan STNK asli.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara untuk balik nama kendaraan, syaratnya KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja