KEBIJAKAN FISKAL

Pemotongan DBH Papua Diprotes

Gallantino Farman | Selasa, 20 September 2016 | 07:10 WIB
Pemotongan DBH Papua Diprotes Ilustrasi tambang Freeport di Papua (mining.com)

JAYAPURA, DDTCNews –Keputusan pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) untuk pemda di Papua yang bersumber dari PT Freeport Indonesia menuai kritik keras. Kritik ini bahkan datang dari pejabat Pemerintah Provinsi Papua.

Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Bangun Manurung menyatakan pemotongan DBH tersebut tidak adil bagi pemerintah daerah, terutama bagi Kabupaten Mimika yang terkena pemangkasah hingga Rp1,2 triliun.

Dia juga mempertanyakan keputusan pemerintah pusat dengan melihat serisiko cara nasional sumber pemasukan dari sektor pertambangan, sehingga akhirnya terlihat pemasukan itu menurun. Akibatnya, muncul pemotongan dana bagi hasil bagi Papua.

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

“Memang pemasukan negara dari tambang secara nasional turun, tapi untuk di Papua tidak, sebab Freeport produksinya normal. Akibatnya sekarang ini, Mimika-lah yang jadi korban atas kekurangan nasional. Ini tidak adil, seharusnya tidak sebanyak itu dipotongnya,” ujarnya, pekan lalu.

Apalagi, menurut Bangun, keputusan pemerintah pusat dalam pemotongan dana bagi hasil tersebut sangat berimbas kepada aspek pembangunan sosial dan politik di kawasan Mimika yang selama ini memang sangat bergantung pada dana bagi hasil PT Freeport Indonesia.

“Ini kembali menunjukkan kebijakan yang tidak pas, karena daerah penghasil dibebankan dengan luar biasa. Apa tidak diperhitungkan dampaknya dengan daerah setempat. Apa lagi APBD Mimika 90% itu berasal dari dana bagi hasil Freeport,” katanya seperti dilansir harianpapua.com.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas DBH ke daerah, mengingat penerimaan bagi hasil tambang yang turun dan kinerja penerimaan pajak yang melambat. Pemerintah juga telah mengoreksi belanja untuk meredam risiko pelebaran defisit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:00 WIB KABUPATEN MIMIKA

Berlaku sampai 30 November! Pemda Gelar Pemutihan Berbagai Jenis Pajak

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP