KEBIJAKAN FISKAL

Pemotongan DBH Papua Diprotes

Gallantino Farman | Selasa, 20 September 2016 | 07:10 WIB
Pemotongan DBH Papua Diprotes Ilustrasi tambang Freeport di Papua (mining.com)

JAYAPURA, DDTCNews –Keputusan pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) untuk pemda di Papua yang bersumber dari PT Freeport Indonesia menuai kritik keras. Kritik ini bahkan datang dari pejabat Pemerintah Provinsi Papua.

Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Bangun Manurung menyatakan pemotongan DBH tersebut tidak adil bagi pemerintah daerah, terutama bagi Kabupaten Mimika yang terkena pemangkasah hingga Rp1,2 triliun.

Dia juga mempertanyakan keputusan pemerintah pusat dengan melihat serisiko cara nasional sumber pemasukan dari sektor pertambangan, sehingga akhirnya terlihat pemasukan itu menurun. Akibatnya, muncul pemotongan dana bagi hasil bagi Papua.

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

“Memang pemasukan negara dari tambang secara nasional turun, tapi untuk di Papua tidak, sebab Freeport produksinya normal. Akibatnya sekarang ini, Mimika-lah yang jadi korban atas kekurangan nasional. Ini tidak adil, seharusnya tidak sebanyak itu dipotongnya,” ujarnya, pekan lalu.

Apalagi, menurut Bangun, keputusan pemerintah pusat dalam pemotongan dana bagi hasil tersebut sangat berimbas kepada aspek pembangunan sosial dan politik di kawasan Mimika yang selama ini memang sangat bergantung pada dana bagi hasil PT Freeport Indonesia.

“Ini kembali menunjukkan kebijakan yang tidak pas, karena daerah penghasil dibebankan dengan luar biasa. Apa tidak diperhitungkan dampaknya dengan daerah setempat. Apa lagi APBD Mimika 90% itu berasal dari dana bagi hasil Freeport,” katanya seperti dilansir harianpapua.com.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas DBH ke daerah, mengingat penerimaan bagi hasil tambang yang turun dan kinerja penerimaan pajak yang melambat. Pemerintah juga telah mengoreksi belanja untuk meredam risiko pelebaran defisit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:00 WIB KABUPATEN MIMIKA

Berlaku sampai 30 November! Pemda Gelar Pemutihan Berbagai Jenis Pajak

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra