KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Usulkan Amnesti PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 09:45 WIB
Pemkot Usulkan Amnesti PBB

BALIKPAPAN, DDTCNews – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menerapkan amnesti pajak bumi dan bangunan (PBB) ditindaklanjuti dengan serius. Pemkot tengah mengkaji usulan program pemberlakuan amnesti PBB yang diusulkan oleh Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Rahmad mengungkapkan bentuk pengampunan yang diusulkan adalah dengan memberikan pengurangan (diskon) pajak apabila wajib pajak mau membayar PBB di muka untuk kewajiban beberapa tahun ke depan. Saat ini payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) masih dibahas.

“Amnesti PBB sedang tahap pembahasan karena jangan sampai terbentur dengan regulasi lain. Kita harus clean and clear dalam persoalan ini, terutama kepastian hukumnya,” tandasnya, Jumat (11/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Rahmad, program pengampunan ini akan diminati dan direspons oleh masyarakat layaknya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) nasional yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Seperti dilansir dari korankaltim.com, Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Balikpapan Ahdiansyah mengatakan Perda amnesti PBB saat ini sedang dirancang.

“Itu nanti ada Perda, kalau berbicara Perda berarti harus ada persetujuan dari DPRD dan ini sedang kita godok, kalau enggak bisa diterapkan tahun ini ya tahun depan,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak dari PBB yang telah dikumpulkan Dispenda baru mencapai 80% dari target atau Rp62 miliar dari target sebesar Rp75 miliar. Kekurangannya akan digali dari potensi yang ada.

"Masih ada sekitar 40% tanah dan bangunan yang belum terdaftar dan membayar PBB," ungkap Ahdiansyah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar