BALIKPAPAN, DDTCNews – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menerapkan amnesti pajak bumi dan bangunan (PBB) ditindaklanjuti dengan serius. Pemkot tengah mengkaji usulan program pemberlakuan amnesti PBB yang diusulkan oleh Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Rahmad mengungkapkan bentuk pengampunan yang diusulkan adalah dengan memberikan pengurangan (diskon) pajak apabila wajib pajak mau membayar PBB di muka untuk kewajiban beberapa tahun ke depan. Saat ini payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) masih dibahas.
“Amnesti PBB sedang tahap pembahasan karena jangan sampai terbentur dengan regulasi lain. Kita harus clean and clear dalam persoalan ini, terutama kepastian hukumnya,” tandasnya, Jumat (11/11).
Menurut Rahmad, program pengampunan ini akan diminati dan direspons oleh masyarakat layaknya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) nasional yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Seperti dilansir dari korankaltim.com, Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Balikpapan Ahdiansyah mengatakan Perda amnesti PBB saat ini sedang dirancang.
“Itu nanti ada Perda, kalau berbicara Perda berarti harus ada persetujuan dari DPRD dan ini sedang kita godok, kalau enggak bisa diterapkan tahun ini ya tahun depan,” katanya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak dari PBB yang telah dikumpulkan Dispenda baru mencapai 80% dari target atau Rp62 miliar dari target sebesar Rp75 miliar. Kekurangannya akan digali dari potensi yang ada.
"Masih ada sekitar 40% tanah dan bangunan yang belum terdaftar dan membayar PBB," ungkap Ahdiansyah. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.