KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Usulkan Amnesti PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 09:45 WIB
Pemkot Usulkan Amnesti PBB

BALIKPAPAN, DDTCNews – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menerapkan amnesti pajak bumi dan bangunan (PBB) ditindaklanjuti dengan serius. Pemkot tengah mengkaji usulan program pemberlakuan amnesti PBB yang diusulkan oleh Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Rahmad mengungkapkan bentuk pengampunan yang diusulkan adalah dengan memberikan pengurangan (diskon) pajak apabila wajib pajak mau membayar PBB di muka untuk kewajiban beberapa tahun ke depan. Saat ini payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) masih dibahas.

“Amnesti PBB sedang tahap pembahasan karena jangan sampai terbentur dengan regulasi lain. Kita harus clean and clear dalam persoalan ini, terutama kepastian hukumnya,” tandasnya, Jumat (11/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Rahmad, program pengampunan ini akan diminati dan direspons oleh masyarakat layaknya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) nasional yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Seperti dilansir dari korankaltim.com, Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Balikpapan Ahdiansyah mengatakan Perda amnesti PBB saat ini sedang dirancang.

“Itu nanti ada Perda, kalau berbicara Perda berarti harus ada persetujuan dari DPRD dan ini sedang kita godok, kalau enggak bisa diterapkan tahun ini ya tahun depan,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai informasi, hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak dari PBB yang telah dikumpulkan Dispenda baru mencapai 80% dari target atau Rp62 miliar dari target sebesar Rp75 miliar. Kekurangannya akan digali dari potensi yang ada.

"Masih ada sekitar 40% tanah dan bangunan yang belum terdaftar dan membayar PBB," ungkap Ahdiansyah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja