KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Usulkan Amnesti PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 09:45 WIB
Pemkot Usulkan Amnesti PBB

BALIKPAPAN, DDTCNews – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menerapkan amnesti pajak bumi dan bangunan (PBB) ditindaklanjuti dengan serius. Pemkot tengah mengkaji usulan program pemberlakuan amnesti PBB yang diusulkan oleh Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Rahmad mengungkapkan bentuk pengampunan yang diusulkan adalah dengan memberikan pengurangan (diskon) pajak apabila wajib pajak mau membayar PBB di muka untuk kewajiban beberapa tahun ke depan. Saat ini payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) masih dibahas.

“Amnesti PBB sedang tahap pembahasan karena jangan sampai terbentur dengan regulasi lain. Kita harus clean and clear dalam persoalan ini, terutama kepastian hukumnya,” tandasnya, Jumat (11/11).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Menurut Rahmad, program pengampunan ini akan diminati dan direspons oleh masyarakat layaknya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) nasional yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Seperti dilansir dari korankaltim.com, Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Balikpapan Ahdiansyah mengatakan Perda amnesti PBB saat ini sedang dirancang.

“Itu nanti ada Perda, kalau berbicara Perda berarti harus ada persetujuan dari DPRD dan ini sedang kita godok, kalau enggak bisa diterapkan tahun ini ya tahun depan,” katanya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak dari PBB yang telah dikumpulkan Dispenda baru mencapai 80% dari target atau Rp62 miliar dari target sebesar Rp75 miliar. Kekurangannya akan digali dari potensi yang ada.

"Masih ada sekitar 40% tanah dan bangunan yang belum terdaftar dan membayar PBB," ungkap Ahdiansyah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP