KOTA CIREBON

Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 17:42 WIB
Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat berharap pelaku usaha yang mendapat dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat tetap patuh dalam pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman mengatakan instansinya akan menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha penerima hibah pariwisata.

"Ke depan, bersama BKD, kami akan bekerja sama memonitoring kontribusi melalui pajak daerah oleh pengusaha restoran dan hotel," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Agar kegiatan usaha berjalan baik, Agus berharap seluruh pelaku usaha tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah pariwisata akan mendapat pendampingan pemkot.

"Kami berharap pengusaha konsisten menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pemkot juga telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pelaku usaha yang mendapatkan kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik, pelaku usaha juga dapat mempromosikan destinasi wisata di Kota Cirebon.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

“Melalui Bimtek ini, kami mengenalkan dan memberikan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan pariwisata,” ujar Agus, seperti dilansir suaracirebon.com.

Seperti diketahui, pemerintah menyusun kriteria pemerintah daerah dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari pendapatan asli daerah (PAD) 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Dari dana hibah pariwisata yang senilai total Rp3,3 triliun, sebanyak 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sisanya, yakni 30% untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang masuk dalam data wajib pajak 2019 pada daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Lalu, hotel dan restoran juga wajib memiliki izin berusaha – yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – yang masih berlaku serta membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi