KOTA CIREBON

Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 17:42 WIB
Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat berharap pelaku usaha yang mendapat dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat tetap patuh dalam pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman mengatakan instansinya akan menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha penerima hibah pariwisata.

"Ke depan, bersama BKD, kami akan bekerja sama memonitoring kontribusi melalui pajak daerah oleh pengusaha restoran dan hotel," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agar kegiatan usaha berjalan baik, Agus berharap seluruh pelaku usaha tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah pariwisata akan mendapat pendampingan pemkot.

"Kami berharap pengusaha konsisten menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pemkot juga telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pelaku usaha yang mendapatkan kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik, pelaku usaha juga dapat mempromosikan destinasi wisata di Kota Cirebon.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Melalui Bimtek ini, kami mengenalkan dan memberikan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan pariwisata,” ujar Agus, seperti dilansir suaracirebon.com.

Seperti diketahui, pemerintah menyusun kriteria pemerintah daerah dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari pendapatan asli daerah (PAD) 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Dari dana hibah pariwisata yang senilai total Rp3,3 triliun, sebanyak 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sisanya, yakni 30% untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang masuk dalam data wajib pajak 2019 pada daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Lalu, hotel dan restoran juga wajib memiliki izin berusaha – yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – yang masih berlaku serta membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN