KOTA CIREBON

Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 17:42 WIB
Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat berharap pelaku usaha yang mendapat dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat tetap patuh dalam pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman mengatakan instansinya akan menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha penerima hibah pariwisata.

"Ke depan, bersama BKD, kami akan bekerja sama memonitoring kontribusi melalui pajak daerah oleh pengusaha restoran dan hotel," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agar kegiatan usaha berjalan baik, Agus berharap seluruh pelaku usaha tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah pariwisata akan mendapat pendampingan pemkot.

"Kami berharap pengusaha konsisten menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pemkot juga telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pelaku usaha yang mendapatkan kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik, pelaku usaha juga dapat mempromosikan destinasi wisata di Kota Cirebon.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Melalui Bimtek ini, kami mengenalkan dan memberikan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan pariwisata,” ujar Agus, seperti dilansir suaracirebon.com.

Seperti diketahui, pemerintah menyusun kriteria pemerintah daerah dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari pendapatan asli daerah (PAD) 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Dari dana hibah pariwisata yang senilai total Rp3,3 triliun, sebanyak 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sisanya, yakni 30% untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang masuk dalam data wajib pajak 2019 pada daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Lalu, hotel dan restoran juga wajib memiliki izin berusaha – yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – yang masih berlaku serta membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?