KOTA PEKANBARU

Pemkot Optimis Raup Miliaran Rupiah dari Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2016 | 13:46 WIB
 Pemkot Optimis Raup Miliaran Rupiah dari Pajak Hotel

PEKANBARU, DDTCNews – Di tengah keluhan para pengusaha hotel yang tingkat huniannya menurun, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru justru optimis mampu meraup pendapatan asli daerah (PAD) yang besar dari pajak perhotelan.

Kepala Seksi Pajak Hotel Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru Iwandri mengatakan Dispenda mempunyai waktu sekitar 2,5 bulan lagi untuk mengejar target-target pemungutan pajak.

“Surat teguran telah kami layangkan ke hotel-hotel terutama terkait telat setorkan pajak. Namun, untu tahun depan, kami akan turun sendiri agar diperoleh data valid dengan target Rp5 miliar per bulan setiap pekan,” katanya, Kamis (10/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tahun ini, lebih dari 30-an hotel berbintang yang sudah mulai beroperasi. Ia meyakini bakal mendapatkan potensi pajak perhotelan dengan jumlah miliaran rupiah.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau Ondi Sukmara meminta Pemkot Pekanbaru untuk tak royal mengeluarkan izin pembangunan atau pengoperasian hotel baru.

Menurutnya, seperti dilansir dalam riaunews.com, Pekanbaru bukanlah kota wisata yang banyak dikunjungi pelancong. Kamar hotel hanya banyak dihuni jika ada acara yang dilakukan pemerintah atau swasta saja, sementara saat ini jusrtu malah berkurang.

“PAD besar, bukan berarti hotel harus banyak. Ini kelihatan, kalau Pemko berpikir hotel banyak seolah-olah PAD meningkat. Nyatanya tidak, pendapatan hotel turun, PAD juga tidak akan bertambah besar,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN