KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Kaji Perpanjangan Relaksasi Pajak Hotel & Restoran Hingga 2021

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 15:15 WIB
Pemkot Kaji Perpanjangan Relaksasi Pajak Hotel & Restoran Hingga 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Guna menindaklanjuti usulan masyarakat, Pemkot Balikpapan mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian relaksasi kepada pengusaha hotel dan restoran sampai dengan tahun depan.

Pertimbangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang meminta keringanan kepada pemerintah kota atas kewajiban untuk pajak dan retribusi karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pemkot saat ini masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti permintaan dari pengusaha hotel dan restoran tersebut sambil mempertimbangkan kondisi yang ada.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Memang konsekuensinya kalau pandemi masih terus berlanjut ya kami akan tetap terus melakukan relaksasi,” katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Rizal menjelaskan pengusaha sebetulnya tidak perlu khawatir jika relaksasi ternyata tidak dilanjutkan. Menurutnya, pemkot tidak akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak bisa membayar pajak karena dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi.

Di sisi lain, pemkot juga akan melakukan sejumlah langkah efisiensi untuk memaksimalkan anggaran yang ada di antaranya dengan memangkas biaya perjalanan dinas di lingkungan pemkot dan DPRD, termasuk meniadakan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Rizal, hal ini perlu dilakukan mengingat pendapatan asli daerah pada tahun depan juga akan terbatas. Apalagi, terdapat kemungkinan, pemerintah pusat berencana untuk memangkas dana transfer ke daerah.

“Kami tidak bisa meningkatkan PAD karena memang kita tidak bisa menambah sektor untuk potensi PAD. Kami hanya bisa memaksimalkan sektor-sektor PAD yang sudah ada,” tuturnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN