KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Kaji Perpanjangan Relaksasi Pajak Hotel & Restoran Hingga 2021

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 15:15 WIB
Pemkot Kaji Perpanjangan Relaksasi Pajak Hotel & Restoran Hingga 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Guna menindaklanjuti usulan masyarakat, Pemkot Balikpapan mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian relaksasi kepada pengusaha hotel dan restoran sampai dengan tahun depan.

Pertimbangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang meminta keringanan kepada pemerintah kota atas kewajiban untuk pajak dan retribusi karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pemkot saat ini masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti permintaan dari pengusaha hotel dan restoran tersebut sambil mempertimbangkan kondisi yang ada.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Memang konsekuensinya kalau pandemi masih terus berlanjut ya kami akan tetap terus melakukan relaksasi,” katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Rizal menjelaskan pengusaha sebetulnya tidak perlu khawatir jika relaksasi ternyata tidak dilanjutkan. Menurutnya, pemkot tidak akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak bisa membayar pajak karena dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi.

Di sisi lain, pemkot juga akan melakukan sejumlah langkah efisiensi untuk memaksimalkan anggaran yang ada di antaranya dengan memangkas biaya perjalanan dinas di lingkungan pemkot dan DPRD, termasuk meniadakan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Menurut Rizal, hal ini perlu dilakukan mengingat pendapatan asli daerah pada tahun depan juga akan terbatas. Apalagi, terdapat kemungkinan, pemerintah pusat berencana untuk memangkas dana transfer ke daerah.

“Kami tidak bisa meningkatkan PAD karena memang kita tidak bisa menambah sektor untuk potensi PAD. Kami hanya bisa memaksimalkan sektor-sektor PAD yang sudah ada,” tuturnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan