KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Kaji Perpanjangan Relaksasi Pajak Hotel & Restoran Hingga 2021

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 15:15 WIB
Pemkot Kaji Perpanjangan Relaksasi Pajak Hotel & Restoran Hingga 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Guna menindaklanjuti usulan masyarakat, Pemkot Balikpapan mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian relaksasi kepada pengusaha hotel dan restoran sampai dengan tahun depan.

Pertimbangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang meminta keringanan kepada pemerintah kota atas kewajiban untuk pajak dan retribusi karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pemkot saat ini masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti permintaan dari pengusaha hotel dan restoran tersebut sambil mempertimbangkan kondisi yang ada.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Memang konsekuensinya kalau pandemi masih terus berlanjut ya kami akan tetap terus melakukan relaksasi,” katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Rizal menjelaskan pengusaha sebetulnya tidak perlu khawatir jika relaksasi ternyata tidak dilanjutkan. Menurutnya, pemkot tidak akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak bisa membayar pajak karena dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi.

Di sisi lain, pemkot juga akan melakukan sejumlah langkah efisiensi untuk memaksimalkan anggaran yang ada di antaranya dengan memangkas biaya perjalanan dinas di lingkungan pemkot dan DPRD, termasuk meniadakan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Rizal, hal ini perlu dilakukan mengingat pendapatan asli daerah pada tahun depan juga akan terbatas. Apalagi, terdapat kemungkinan, pemerintah pusat berencana untuk memangkas dana transfer ke daerah.

“Kami tidak bisa meningkatkan PAD karena memang kita tidak bisa menambah sektor untuk potensi PAD. Kami hanya bisa memaksimalkan sektor-sektor PAD yang sudah ada,” tuturnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak